Berita Hangat

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Remaja Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Way Pengubuan

OTENTIK (LAMTENG) – Terlibat kasus Narkoba, 2 remaja diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023. Rabu (12/4/23) sekira pukul 12.00 WIB.

 

Bahkan, satu dari dua pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut masih berstatus pelajar.

 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Jumat (14/4/23)

 

“Betul, dua remaja ini telah kita amankan. Mirisnya, satu pelaku yang diamankan masih anak dibawah umur dan masih sekolah,”kata Kapolsek.

 

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku inisial MO (19) dan FR (17) warga Kec. Way Pengubuan tersebut, berawal saat Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan menggelar patroli hunting cipta kondisi di Jalinteng Sumatera wilkum Polsek Way Pengubuan.

 

Kemudian, saat tiba di depan warung Bakso, tepatnya di Kp. Candi Rejo Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah, petugas melihat dua orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.

 

 

Setelah diberhentikan oleh petugas, kedua pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri.

 

“Dengan sigap, petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku,”jelasnya.

 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna cokelat tanpa merk yang berisikan 14 bungkus klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (bruto 2,42 gr) yang diselipkan di celana dalam bagian depan pelaku MO.

 

Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa No.Pol dan 1 unit Hp Merk OPPO A 15 warna biru muda juga turut diamankan oleh petugas.

 

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)

Comments