Terlibat Kasus Narkoba, 2 Remaja Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Way Pengubuan
OTENTIK (LAMTENG) – Terlibat kasus Narkoba, 2
remaja diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan,
Polres Lampung Tengah Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023. Rabu
(12/4/23) sekira pukul 12.00 WIB.
Bahkan, satu
dari dua pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut masih
berstatus pelajar.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi.
Jumat (14/4/23)
“Betul, dua
remaja ini telah kita amankan. Mirisnya, satu pelaku yang diamankan masih anak
dibawah umur dan masih sekolah,”kata Kapolsek.
Kapolsek
mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku inisial MO (19) dan FR (17) warga Kec.
Way Pengubuan tersebut, berawal saat Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way
Pengubuan menggelar patroli hunting cipta kondisi di Jalinteng Sumatera wilkum
Polsek Way Pengubuan.
Kemudian,
saat tiba di depan warung Bakso, tepatnya di Kp. Candi Rejo Kec. Way Pengubuan
Kab. Lampung Tengah, petugas melihat dua orang laki-laki berboncengan
mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Setelah
diberhentikan oleh petugas, kedua pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan
diri.
“Dengan
sigap, petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersebut, kemudian
dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku,”jelasnya.
Hasilnya,
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna cokelat
tanpa merk yang berisikan 14 bungkus klip bening berisikan kristal warna putih
diduga Narkotika jenis sabu (bruto 2,42 gr) yang diselipkan di celana dalam
bagian depan pelaku MO.
Kemudian 1
unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa No.Pol dan 1 unit Hp Merk OPPO
A 15 warna biru muda juga turut diamankan oleh petugas.
“Kini, kedua
pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Way Pengubuan guna
pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’demikian pungkasnya. (hendri/humas
lt)
Comments