Berita Hangat

Curat di Way Kanan, Seorang ABH Diduga Curi Lum Getah Karet Diringkus Polisi

OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus ABH (anak yang berhadap dengan hukum) diduga melakukan tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan)  lum getah karet di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/04/2023).

 

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial AN (17) berdomisili di   Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan.

 

Kejadian tersebut diketahui oleh saksi inisial S  (selaku tukang sadap) ketika ia hendak mengambil lum getah karet yang sudah di sadap, ternyata sudah hilang dari cup atau mangkoknya.

 

Diduga Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil getah karet yang sudah beku (lum) dilahan milik korban an. Dodi Irawan (35) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan seluas kurang lebih 3 hektare.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa lum getah karet dengan berat kurang lebih 420 Kg dan jika di tafsir dengan uang senilai sekitar  Rp. 3.570.000, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB unit reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku curat.

 

Selanjutnya petugas  melakukan penangkapan terhadap ABH berikut barang bukti berupa 420 Kg lum getah karet yang berhasil diamankan di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.

 

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek. (hendri/rls)

Comments