Curat di Way Kanan, Seorang ABH Diduga Curi Lum Getah Karet Diringkus Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek
Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus ABH (anak yang berhadap dengan hukum)
diduga melakukan tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) lum getah karet di Kampung Tanjung Ratu
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/04/2023).
ABH (anak
yang berhadap dengan hukum) inisial AN (17) berdomisili di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan
bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung
Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, telah terjadi peristiwa
pencurian dengan pemberatan.
Kejadian
tersebut diketahui oleh saksi inisial S
(selaku tukang sadap) ketika ia hendak mengambil lum getah karet yang
sudah di sadap, ternyata sudah hilang dari cup atau mangkoknya.
Diduga Pelaku
melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil getah karet yang sudah beku
(lum) dilahan milik korban an. Dodi Irawan (35) warga Kampung Tanjung Ratu,
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan seluas kurang lebih 3 hektare.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian berupa lum getah karet dengan berat kurang
lebih 420 Kg dan jika di tafsir dengan uang senilai sekitar Rp. 3.570.000, lalu korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologi
penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB unit
reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang
keberadaan pelaku curat.
Selanjutnya
petugas melakukan penangkapan terhadap
ABH berikut barang bukti berupa 420 Kg lum getah karet yang berhasil diamankan
di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa
disertai perlawanan.
Atas
perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek. (hendri/rls)
Comments