Curat di Bandar Sari, Polisi Ringkus Pelaku Curi Laptop
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba
meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan
pemberatan) di salah satu rumah, di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba
Kabupaten Way Kanan. Minggu (07/05/2023).
Tersangka
inisial EM (19) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto
menyampaikan
kronologi kejadian curat pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul
02.00 Wib , pelaku masuk kedalam rumah korban an. Hani Wijayanti dengan cara
mencongkel jendela kamar.
Setelah
jendela terbuka lalu pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit
Laptop merek Lenovo warna abu-abu yang berada di atas tempat tidur korban dan
saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Akibat
peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit
Laptop lenovo, jika dinominalkan dengan uang kerugian sebesar Rp. 4,3 Juta
rupiah.
Kronologis
penangkapan pada hari Jum'at tanggal 5 Mei 2023 pukul 21.30 WIB Tekab 308
Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan
terhadap tersangka dirumahnya di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba
Kabupaten Way Kanan beserta barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo,
saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas
perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP
dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “ ungkap Kapolsek. (hendri/rls)
Comments