Satlantas Polres Lampung Tengah Imbau dan Sosialisasi Larangan Knalpot Racing di Sejumlah Bengkel
OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Lalulintas Polres
Lampung Tengah, Polda Lampung berikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan
penggunaan knalpot racing / Brong di sejumlah bengkel yang ada diwilkum Polres
Lampung Tengah, Senin (8/5/23).
Kegiatan
tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ipran, S.H dengan didampingi Kanit
Kamsel Iptu Sulkhan mewakiki Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya, S.I.K., M.Si.
Kasat Lantas
mengatakan, hari ini kami melaksanakan imbauan secara door to door kepada
pemilik bengkel yang berada diwilayah Bandar Jaya Kec. Terbanggi Besar dan
sekitarnya.
“Dengan
humanis, kami berikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak
menjual serta melayani pemasangan knalpot tidak standar / Brong,” ujarnya.
Karena, kata
AKP Ipran, suara bising yang di keluarkan oleh knalpot tidak standar / Brong
sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik di jalan raya
maupun di pemukiman penduduk.
Maka dari
itu, petugas mengimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak
melayani modifikasi knalpot yang dapat menimbulkan suara bising tersebut,”
imbaunya.
Aturan ini
tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1)
Jo. Pasal 106 ayat (3), di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal
Rp.250.000,-.
Pihaknya
berharap, kegiatan tersebut bisa menambah kesadaran tertib berlalulintas bagi
masyarakat pengguna jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.
Sehingga,
terciptanya situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan
kondusif diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,” demikian pungkasnya. (hendri/humas
lt)
Comments