Bupati Parosil: Sertifikat Ini Berfungsi Untuk Kepastian Hukum Bukti Kepemilikan Hukum Secara Sah
OTENTIK (LAMPUNG BARAT) –
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan sertifikat tanah program PTSL
kepada masyarakat Kecamatan Way Tenong di Pekon Puralaksana dan Kecamatan
Sekincau Pekon Waspada, bersamaan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan di
kecamatan setempat, Senin (11/2/2019)
Acara tersebut selain dihadiri Bupati Lambar
Parosil Mabsus hadir pula Forkompimda, anggota DPRD Lambar, Kepala OPD, Lurah
dan Peratin.
"Pembagian sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan karena sertifikat ini sebagai kepastian hukum bukti kepemilikan hukum secara sah, poses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Selain itu sertifikat ini dapat dijadikan modal usaha karena telah hadir lembaga perbankan BRI yang memfasilitasi sumber ekonomi tersebut, " ungkap Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Terakhir, Bupati Parosil berpesan, sertifikat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik, karena program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini.
Hal ini, terang Parosil, menjadi pokok perhatian pemerintah untuk menanggulangi masalah di atas pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (ida/humas lambar)
Comments