Bupati Parosil Bagikan 1034 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat Kecamatan Lumbok Seminung dan Sukau
OTENTIK (LAMPUNG
BARAT)--Sertifikat
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat
Kecamatan Lumbok Seminung sebanyak 281 sertifikat dan Kecamatan Sukau 753
sertifikat, Senin (18/2/2019).
Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Bupati
Lambar Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Lambar Drs. H. Mad Hasnurin.
“Sertifikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum karena
kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan rentan sengketa tanah,” ujar
Parosil.
Dia menambahkan, sertifikat tanah itu menjadi
bukti hukum dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah,
untuk itu Presiden RI
Jokowidodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN
untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah. Ini dilakukan agar masyarakat
bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun.
Selain itu, banyak keluhan kasus sengketa tanah
yang terjadi, juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaksanaan program
percepatan pendaftaran dan penyertifikatan tanah melalui PTSL.
Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga
sertifikat tersebut dengan baik agar tidak hilang ataupun rusak. (ida/humas
lambar)
Comments