Orang Tua Almarhum Rizki Mengaku Terpaksa Menandatangani Surat Perdamaian
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)–Giarto, orang tua Almarhum Rizki (13) warga Desa Putra Aji
I, Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur, mengaku terpaksa
menandatangani surat perdamaian yang di buat dan disodorkan kepada dirinya
terkait terbunuhnya Rizki lantaran diduga terlibat pencurian rokok di warung
milik Muhsin (40), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung
Timur.
Saat dikunjungi awak media di
kediamannya Giarto membenarkan adanya perdamaian yang telah dilakukan antara
keluarganya dengan pihak pihak yang menjadi tersangka pembunuhan anaknya,
”Kami sudah Damai Tapi pada saat itu
perdamaian pertama saya tidak datang dan kedua kalinya saya baru datang saat
itu saya bingung, Saya harus bagaimana tetapi waktu itu ada bahasa dari pihak
warga di lingkungan kepada saya, (kalau kamu tidak mau damai maka kami akan
lepas tangan) dan saya merasa ketakutan, takut ada apa-apa, maka saya setujui
perdamaian tersebut dan mereka meminta perdamaian itu satu paket baik
masyarakat maupun pihak pelaku dan korban,” kata Giarto, Minggu (7/4/2019).
Masih kata Giarto, tentang
dibebaskannya tersangka pelaku pembunuhan anaknya itu dirinya mengaku awalnya
tidak tahu, namun sebelum para tersangka tersebut dibebaskan dirinya mengaku
dipanggil oleh pihak Polres Lampung Timur bersama salah seorang warga lainnya
bernama Mul,
”Saya menghadap ke polres dan
disodori surat oleh anggota polisi dan saya disuruh tanda tangan, tetapi saya
baca dulu surat tersebut ada isinya (untuk menghentikan penyidikan) lalu saya
tanya dengan rekan saya (Mul) ini gimana ya, udah itu terserah kamu, Kamu kan
sudah damai kata Mul kepada saya,” terang Giarto.
Masih penjelasan dari Giarto, “saya
ini nggak ngerti apa-apa tentang hukum dan saya tandatangani lah surat tersebut, tidak lama kemudian
saya mendengar bahwa si tersangka sudah bebas,” pungkas Giarto dengan nada
kecewa.
Kasus pencurian yang berakibat
terbunuhnya seorang anak bernama Rizki (13) berawal pada Sabtu (17/3/2019),
pukul 19.00 WIB, korban tewas dihakimi warga lantaran kepergok diduga mencuri
barang dagangan di warung milik Muhsin (40), warga Desa Sumurbandung, Kecamatan
Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasar informasi yang diperoleh
dari warga, peristiwa itu terjadi saat Rizki dan rekannya berjumlah dua orang
diduga mencuri barang dagangan di warung milik Mushin.
Dikutip dari Saibuni.com Saat anak pemilik warung mendapati orang tidak dikenal
mengambil uang dalam laci lemari di warung. Kemudian, salah satu pelaku panik
dan menendang si pemilik warung. Seketika, para pelaku lari sambil dikejar oleh
Muhsin dan anaknya sembari meminta pertolongan.
Seorang dari para pelaku, Rizki
tertangkap warga lalu dihakimi hingga babak belur. Kejadian itu diketahui
aparat kepolisian setempat.
“Rizki yang sudah babak belur dibawa
ke RS Permata Hati lalu dirujuk ke RS di Bandarlampung karena kritis, dan
akhirnya meninggal dunia,” ujar warga setempat.
Paska meninggalnya Rizki konsentrasi
massa antara warga Desa Sumur Bandung dan Desa Sukadana sempat tegang, namun
hal itu dapat diantisipasi oleh aparat keamanan.
Sementara itu Andriadi SH, praktisi
hukum sekaligus Divisi Hukum Ikatan Wartawan online (IWO) Lampung Timur
menyanyangkan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap
pelaku pembunuhan,
”Menurut saya, tindakan kepolisian
dalam memberikan penangguhan penahanan kepada terduga pelaku pembunuhan anak
dibawah umur ini memang sudah dengan ketentuan undang undang yang berlaku,
karena memang itu keyakinan dari penyidik, tapi yang saya sayangakan kenapa
harus di tangguhkan, kewenangan penyidik dalam hal berpotensi mencederai rasa
keadilan di masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Andre, dalam rangka
penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku pidana secara normatif
juga diatur dalam Undang Undang yakni PP No 27 tahun 1983.
”Walaupun itu sudah sesuai UU,
penyidik tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi publik,” pungkasnya. (dedi)
Comments