Jelang Kampanye Pemilu, Suheri Tekankan Pengawas Pemilu Pahami Regulasi
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Tahapan Kampanye Pemilu sudah tinggal menghitung hari, pengawas pemilu harus memahami aturan dan regulasi pengawasan kampanye Pemilu. Kampanye diselenggarakan selama 75 hari yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, lakukan pengawasan secara maksimal dan secara efektif lakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suher, saat memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang dikegiatan Workshop Produk Hukum Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (16/11).
“Tahapan kampanye Pemilu yang diselenggarakan tinggal menghitung hari, saya tekankan sahabat pengawas pemilu memahami seluruh aturan dan regulasi pengawasan tahapan kampanye yang digelar selama 75 hari,” harap Suheri.
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, sudah diatur secara jelas teknik pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan oleh pengawas pemilu.
“Pada peraturan Bawaslu yang mengatur pengawasan tahapan kampanye pemilu sudah diatur secara jelas teknik atau tatacara pengawasan nya,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro menekankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk bertindak secara tepat, maksimal dan efektif dalam melakukan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
“Saya berharap rekan-rekan pengawas melakukan pengawasan tahapan kampanye secara tepat, maksimal dan efektif,” harap Alumni Megow Pak Tulang Bawang saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.(*)
Comments