Berita Hangat

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Agar Tidak Langgar Aturan Dalam Berkampanye

OTENTIK ( JAKARTA ) -- Anggota Bawaslu Lampung Tamri, bersama Anggota Gakkumdu Provinsi Lampung Unsur Kepolisian AKBP. Wahyudi Sabhara dan unsur Kejaksaan Mulyadi hadiri Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jakarta, Senin (27/11).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sentra Gakkumdu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan total berjumlah 13.278 personil terdiri atas 5.780 Pengawas Pemilu, 3.850 anggota Polri, dan 3.648 Jaksa di seluruh Indonesia.

Dalam Kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye. Dia melanjutkan, pelanggaran atas pasal 280 merupakan tindak pidana pemilu.

“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran di Pasal 280 karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. Oleh sebab itu semua peserta pemilu menghadapi tanggal 28 ini kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi,” ujarnya

Meski demikian, Bagja menegaskan Bawaslu akan mengedepankan upaya pencegahan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 280. “Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir,” katanya.

“Intensitas SDM yang besar dalam Sentra Gakkumdu ini menandakan sebuah dukungan yang maksimal guna kelancaran penyelenggaraan Pemilu dari aspek penegakan hukumnya,” jelas Bagja.

Kemudian, Bagja Bagja juga mengajak kepada seluruh peserta pemilu, calon anggota DPR, dan DPRD, dan tim kampanye untuk bersama-sama menjaga komitmen untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung, Tamri menyebutkan Penguatan eksistensi kelembagaan sentra Gakkumdu melalui pola kerja dan kesepahaman.

“Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu ini harus membangun Pola hubungan Koordinatif dan tetap menjaga kemandirian masing masing kelembagaan,” Sebut Tamri.

Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turut mendeklarasikan komitmen Netralitas Pemilu 2024 yang berisi:

Deklarasi Komitmen Netralitas TNI dan Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Untuk Menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis, TNI-Polri dengan ini menyatakan:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
  2. Menghindari konflik kepentingan dalam tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
  3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
  4. saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu.

Comments