Bawaslu Lampung Sebut Tahapan Kampanye Rentan Sengketa, Jajaran Pengawas Pemilu Di Minta Bersiap
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Memasuki tahun politik, berbagai rangkaian kegiatan berkenaan dengan pengawasan hal-hal terkait Pemilu dilakukan Bawaslu Lampung.
Salah satunya adalah upaya pencegahan sengketa pemilu. Selain itu, ketika tahapan kampanye mulai berjalan biasanya sering terjadi perselisihan antar Peserta Pemilu.
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan meminta kepada jajaran Pengawas Pemilu di jajaran Kabupaten maupun di jajaran Kecamatan memetakan potensi tersebut Mengingat, regulasi saat ini waktu kampanye hanya 75 hari.
“Waktu tersebut singkat dan rentan terhadap potensi sengketa antarpeserta pemilu,” Ungkap Gistiawan saat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (1/12).
Kemudian, Ia mengimbau Bawaslu Lampung Timur untuk membekali Jajaran Ad-Hoc dengan surat mandat agar mempunyai kewenangan besar dalam saat melakukan penyelesaian sengketa acara cepat di wilayah kecamatan masing-masing.
“Panwaslu Kecamatan ini merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal melakukan penyelesaian sengketa acara cepat di wilayah Kecamatan masing-masing”. tutup Gistiawan.
Comments