Berita Hangat

Bawaslu Provinsi Lampung Lakukan Pengawasan LADK

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri beserta Tim Awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD kepada KPU Lampung melalui SIKADEKA.

“Kita sudah melakukan pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye dari peserta pemilu yang memang diwajibkan menyampaikan LADK ini ke KPU sesuai dengan tingkatanya,” ungkap Tamri saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung, Rabu (10/11).

Tamri juga mengatakan terkait penyampaiaan LADK ini harusla ditaati oleh peserta pemilu sesuai dengan PKPU.

“Ini menjadi kewajiban dari peserta pemilu sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 bahwa wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sesuai dengan batas waktu yang telah di tetapkan yaitu terakhir tanggal 7 januari kemarin, kalau tidak melaporkan memang ada sangsi yang diberikan pada bagian kedua Pasal 181 memang bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan sesuai tinggkatanya maka akan tidak diikutkan sebagai peserta pemilu 2024,” terang Tamri.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu serta untuk menjaga integritas dalam proses demokrasi di Lampung. Bawaslu Lampung berharap agar semua peserta pemilu patuh terhadap aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis.(*)


Comments