Hukum

Edarkan Sabu, Seorang Warga Ditangkap Sat Res Narkoba Polres LamTim

OTENTIK ( LAMTIM ) -- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.


Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Kamis (11/01/24) menjelaskan, tersangka berinisial AS (30) warga Desa Bukit Raya Kec. Marga Sekampung.


Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa  ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.


"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (09/01/24) sekira pukul 23.00 wib di Desa Peniangan Kec. Marga Sekampung  Kabupaten Lampung Timur" ujarnya


Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.23 Gram, Seperangkat Alat Hisab Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) Buah Korek Api Gas


Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya


"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya.(Humas)

Comments