Pembangunan

Zona Integritas Untuk Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bupati Waykanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menandatangani saat menghadiri Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kabupaten setempat, Rabu (30/8/2017).

OTENTIK (WAYKANAN)–Bupati Waykanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kabupaten setempat, Rabu (30/8/2017).

“Saya mewakili masyarakat Kabupaten Waykanan mengucapkan selamat dan sukses kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu atas komitmennya sebagai zona integritas untuk menuju kepada wilayah bebas dari korupsi dan bersih dalam siklus melayani masyarakat,” ungkap bupati.

Ditambahkan Adipati, hal tersebut juga  berkaitan erat dengan salah satu program pemerintah tentang percepatan reformasi birokrasi yaitu transparansi dan akuntabititas aparatur sebagai upaya birokrasi berintegrasi tinggi.

“Saya berharap dengan adanya Piagam Pencanangan Pembanguan Zona Integritas ini dapat menjauhkan kita dari persoalan hukum,” harap bupati yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Waykanan itu.

“Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan terhadap prestasi yang telah dicapai oleh PN Blambangan Umpu selama ini, teruslah berinovasi dan berkreativitas untuk yang  lebih baik dan tetap mengacu kepada pelayanan terbaik, dan tentu muaranya kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Bupati menambahkan, untuk diketahui zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hadir pada acara tersebut Dandim 0427/WK Letkol. Inf. Uchi Cambayong bersama jajaran Forkompimda Plus dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan. (jn/red)  


Comments