Kejati Lampung Berhasil Tangkap Buronan DPO Kasus Pencabulan
OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI terus mengejar keberadaan para DPO, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Limau VIII Atas Jatibening Bekasi. (Sabtu, 20 Juli 2024)
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Lampung beserta Jajaran Intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan langsung mengamankan dan membawa DPO ke Kejati Lampung.
Daftar Pencarian Orang atas nama terdakwa BAP merupakan DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri.(*)
Comments