Gubernur Arinal dan Dirjen PUPR Serahkan Bantuan Stimulan Perumahan
UNTUK 5.588 PENERIMA DI 13 KABUPATEN
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama
Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, secara
simbolis, menyerahkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi
Lampung kepada 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. III,
Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (2/10/2019).
Pembukaan acara
penyerahan bantuan ditandai dengan pemukulan cetik oleh Gubernur Arinal, Dirjen
Khalawi Abdul Hamid dan Forkopimda Provinsi Lampung sekaligus menandai pencanangan
BSPS Provinsi Lampung tahun 2019.
Gubernur Arinal
menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia (WNI) dijamin haknya untuk
mendapatkan rumah yang layak huni sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28
H ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM)
yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak.
Selain itu, kewajlban
Negara untuk menyediakan perumahan bagi segenap warga masyarakat diperkuat lagi
dengan Iahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP).
"Undang-Undang
tersebut mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh
Pemerintah. Selain itu, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan bahwa Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan urusan
konkuren yang menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat wajib terkait Pelayanan
Dasar," jelas Gubernur.
Menurut Gubernur,
berbagai program, kegiatan, mekanisme dan pendekatan telah diupayakan
Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tanggungjawab
tersebut. Namun demikian masih terdapat beberapa permasalahan yang menyertainya
termasuk di dalamnya sektor pembiayaan perumahan.
"Alhamdulillah, pada hari ini
dilaksanakan penyerahan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Lampung
Tahun 2019. Untuk di Provinsi Lampung terdapat 5.588 penerima bantuan yang
tersebar di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung. Bantuan ini merupakan bantuan
sosial sebagai sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan
untuk menyediakan rumah yang semula tidak layak huni menjadi rumah yang layak
huni," jelasnya.
Rumah yang layak huni
ini, jelas Gubernur Arinal, harus memenuhi prasyarat berupa keselamatan
bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan.
Bantuan stimulan ini,
kata Arinal, merupakan upaya untuk mendorong prakarsa dan upaya masyarakat
dengan menumbuh kembangkan keswadayaan penerima bantuan.
"Oleh karena itu,
kepada penerima bantuan agar dapat segera melaksanakan proses peningkatan
kualitas fisik rumahnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penerima
bantuan diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga kegiatan BSPS
dapat berjalan secara tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan akuntabel,”
jelasnya.
Sementara itu, Dirjen
Penyedia Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan bahwa saat
ini Pemerintah terus berupaya membangun rumah layak huni bagi masyarakat
Indonesia, salah satunya melalui program BSPS.
"BSPS saat ini
menjadi primadona dalam memberikan rumah layak huni bagi masyarakat. Saat ini
kami menargetkan sekitar 200 ribu unit setiap tahunnya, dan untuk Provinsi
Lampung tahun ini mendapatkan BSPS sebanyak 5.588 penerima bantuan, dan ini
akan terus ditingkatkan," jelas Khalawi.
Mewujudkan rumah layak
huni ini, jelas Khalawi, sudah menjadi tugas bersama antara antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. "Sejak tahun
2015-2019, BSPS di Provinsi Lampung sudah mencapai sekitar 14 ribu unit. Dan
Hal ini akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan rumah layak huni bagi
masyarakat," jelasnya.
Selain melalui program
BSPS, lanjutnya, pihaknya juga memiliki program rumah susun guna mewujudkan
rumah layak huni. "Terimakasih Pak Gubernur karena teru mendukung terkait
program perumahan dan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan Lampung maju dan Berjaya," ujarnya.
Pada kesempatan yang
sama, Ketua Panitia, Zubaidi, menjelaskan BSPS Provinsi Lampung tahun 2019
memperoleh aloksi sebesar 5.588 unit, dan dilaksanakan dengan 2 (dua)
tahap.
"Untuk alokasi
tahap pertama yaitu sebesar 2.750 unit rumah yang tersebar di tujuh kabupaten
(Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus,
Pringsewu, dan Tulang Bawang), dan statusnya sudah selesai dikerjakan pada
bulan juli 2019," jelas Zubaidi lagi.
Untuk alokasi tahap
ke-dua, yaitu sebesar 2.838 unit rumah yang tersebar di 11 (sebelas) kabupaten
(Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat,
Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan
Mesuji).
"Tahap kedua ini
terdiri dari 1.750 dana reguler APBN BSPS, dan bantuan bank dunia sebesar 1.088
unit rumah. Dan status pekerjaannya aka berakhir dibulan Desember 2019,"
jelasnya. (ida/humas prov lampung)
Comments