Berita Hangat

Tangani Corona, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Keluarkan Surat Instruksi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan rapat tindaklanjut pemerintah daerah dalam penanganan virus Corona, di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung,, Bandarlampung, Senin (16/3/2020).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat tindak lanjut Pemerintah Daerah atas diumumkannya Covid-19 sebagai bencana nasional non alam oleh Pemerintah Pusat. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (16/3/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kepala OPD, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Dalam Rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana memaparkan bahwa Dinas Kesehatan saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap 1.823 orang pasien terkait virus corona.

Pemantauan dilakukan sejak 27 Januari hingga 14 Maret 2020 di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Menurut Reihana, sebelumnya terdapat 4.822 pasien dalam pemantauan. Namun selama 14 hari dilakukan pemantauan, Dinkes menyatakan 2.999 pasien dinyatakan sehat atau negatif corona.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa virus corona merupakan bencana nasional, dan telah ditetapkan kondisi darurat kesehatan di setiap masing-masing daerah.

Oleh karena itu, Arinal menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan cermat dalam mengambil kebijakan, "Tidak ada waktu lagi, prioritas kita saat ini adalah menyelamatkan rakyat," tegasnya.

Terkait hal tersebut Gubernur Arinal mengeluarkan Surat Instruksi nomor 440/1022/06/2020 terkait Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung. Adapun Surat instruksi tersebut berisi 9 instruksi sebagai berikut :

1. Menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga;

2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38°C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

3. Untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada Saudara segera melakukan Pembentukan Gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja;

4. Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) / Kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender); 

5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);

6. Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah;

7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dst) dan bila dipandang perlu dapat membentuk "Whatsapp Group" untuk pelaporan respon cepat 1x24 jam;

8. Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung;

9. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspect corona / Covid-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Ketua Gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087. (ida/kmf)

  •  

Comments