Berita Hangat

Terkait Dampak Covid-19, OJK Berikan Kelonggaran/Relaksasi Kredit Usaha Mikro dan Usaha Kecil

OTENTIK (JAKARTA) — Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19, Presiden RI dalam keterangan pers, Selasa (24/3/2020), menyampaikan bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 miliar, baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19. 

Untuk memudahkan dalam memahaminya akan dituangkan dalam Tanya Jawab sebagai berikut :

1. Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp10 miliar saja?

POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami 

kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha 

debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak 

langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, 

perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk 

seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

2. Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut ?

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

a. penurunan suku bunga; 

b. perpanjangan jangka waktu; 

c. pengurangan tunggakan pokok; 

d. pengurangan tunggakan bunga; 

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau 

f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat 

tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun 

penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.

3. Berarti nanti setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda?

Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK  penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema 

restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya. Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini 

dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji 

mumpung). Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema 

restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun 

relaksasi bunga. Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancer. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank.

4. Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit 1 

tahun untuk rakyat kecil, apa saja maksudnya?

Kelonggaran sampai dengan 1 bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan. Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19.

5. Untuk leasing apakah Perusahaan Pembiayaan juga melakukan assesmen 

sama seperti bank ? Bagaimana larangan penarikan kendaraan bermotor 

oleh debt collector ?

Untuk nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam 

POJK. Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah 

melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar 

penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Dan sebagai catatan penting, OJK 

sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini 

diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan 

mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk 

menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain 

penjadwalan kembali angsuran.

6. Bagaimana cara menyikapi jika masih ada debt collector yang berusaha 

melakukan penarikan kendaraan bermotor ?

Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi 

tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan

pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang 

sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang 

ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik 

kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat 

yang terdampak langsung. Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur 

memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan 

restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada 

kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang 

lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt 

collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga 

mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara 

bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini.

[26/3 09:22] Jurnalis: OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector

yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga 

perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, 

bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya 

dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

7. Banyak kasus kendaraan yang menjadi obyek leasing tidak lagi dikuasai 

oleh debitur, apakah yang seperti ini masih memungkinkan penarikan oleh 

debt collector ?

Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus 

berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan 

pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang 

menjadi obyek leasing. Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai 

dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak 

kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan 

hukum secara perdata maupun pidana.

8. Bagaiman cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi

kredit/leasing ?

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad 

baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah 

sebagai berikut: 

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data 

yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online 

(email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap 

muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur

termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran 

pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk 

menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat 

direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang 

nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan 

bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak 

akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing 

disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

[26/3 14:53] Jurnalis: 9. Bagaimana memperoleh lanjutan informasi dari OJK mengenai 

restrukturisasi kredit/leasing 

OJK akan menyampaikan OJK UPDATE berisi informasi ringkas yang diposting di 

media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi 

melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 

atau WhatsApp 081 157 157 157. Selama Working From Home layanan tatap muka 

di setiap Kantor OJK di Jakarta dan di daerah ditutup.

 

Jakarta, 25 Maret 2020

Humas Otoritas Jasa Keuangan (ida/rls)

Comments