Terkait Dampak Covid-19, OJK Berikan Kelonggaran/Relaksasi Kredit Usaha Mikro dan Usaha Kecil
OTENTIK (JAKARTA) — Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak
Covid-19, Presiden RI dalam keterangan pers, Selasa (24/3/2020), menyampaikan
bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil
untuk nilai dibawah Rp10 miliar, baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh
bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan
penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut
tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi
kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
Untuk
memudahkan dalam memahaminya akan dituangkan dalam Tanya Jawab sebagai berikut
:
1.
Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp10 miliar saja?
POJK
No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan
Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam
POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami
kesulitan
untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha
debitur
terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak
langsung
pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan,
perdagangan,
pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada
prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk
seluruh
kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang
debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian
perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
2.
Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut
?
Kualitas
kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila
diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran
COVID-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK
mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a.
penurunan suku bunga;
b.
perpanjangan jangka waktu;
c.
pengurangan tunggakan pokok;
d.
pengurangan tunggakan bunga;
e.
penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f.
konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Berbagai
skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat
tergantung
pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun
penilaian
atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19.
Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank
terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
3.
Berarti nanti setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda?
Secara
umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian
kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema
restrukturisasinya
dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank
tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya. Agar
dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank
agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara
bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini
dimanfaatkan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji
mumpung).
Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas
menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, OJK justru meminta bank agar
proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema
restrukturisasi
yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun
relaksasi
bunga. Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian
restrukturisasi yang tidak bertanggungjawab antara lain adalah kebijakan
restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid 19 sudah
bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status
debiturnya menjadi lancer. Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh
bank.
4.
Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit 1
tahun
untuk rakyat kecil, apa saja maksudnya?
Kelonggaran
sampai dengan 1 bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan
ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan. Kebijakan jangka
waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid
19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan
penanganan/penurunan wabah Covid 19.
5.
Untuk leasing apakah Perusahaan Pembiayaan juga melakukan assesmen
sama
seperti bank ? Bagaimana larangan penarikan kendaraan bermotor
oleh
debt collector ?
Untuk
nilai leasing senada dengan semangat yang saat ini sudah tertuang dalam
POJK.
Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah
melakukan
koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar
penerapannya
tidak menimbulkan moral hazard. Dan sebagai catatan penting, OJK
sementara
waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini
diiringi
kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan
mengalami
tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk
menghubungi
kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain
penjadwalan
kembali angsuran.
6.
Bagaimana cara menyikapi jika masih ada debt collector yang berusaha
melakukan
penarikan kendaraan bermotor ?
Debitur
dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi
tentunya
dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan
pembiayaan/leasing
untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang
sudah
dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang
ditetapkan
oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Sekarang
ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik
kendaraan,
karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat
yang
terdampak langsung. Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur
memiliki
tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan
restrukturisasi.
Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada
kewajiban
yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang
lupa
kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt
collector.
Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga
mengharapkan
kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara
bertanggungjawab
bisa memanfaatkan ini.
[26/3
09:22] Jurnalis: OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya
beberapa debt collector
yang
melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini
juga
perlu
hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan,
bisa
disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya
dan
bisa disampaikan ke perusahaan leasing.
7.
Banyak kasus kendaraan yang menjadi obyek leasing tidak lagi dikuasai
oleh
debitur, apakah yang seperti ini masih memungkinkan penarikan oleh
debt
collector ?
Restrukturisasi
ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus
berkomunikasi
(secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan
pembiayaan
untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang
menjadi
obyek leasing. Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai
dengan
tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak
kepolisian
melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan
hukum
secara perdata maupun pidana.
8.
Bagaiman cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi
kredit/leasing
?
Pelaksanaan
restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad
baik
dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui
adalah
sebagai
berikut:
a.
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan
data
yang
diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online
(email/website
yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap
muka.
b.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur
termasuk
yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok/bunga,
kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
c.
Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk
menentukan
pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat
direstrukturisasi
termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang
nilainya
melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan
bank/leasing.
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak
akibat
covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing
disampaikan
secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
[26/3
14:53] Jurnalis: 9. Bagaimana memperoleh lanjutan informasi dari OJK
mengenai
restrukturisasi
kredit/leasing
OJK
akan menyampaikan OJK UPDATE berisi informasi ringkas yang diposting di
media
resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi
melalui
website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157
atau
WhatsApp 081 157 157 157. Selama Working From Home layanan tatap muka
di
setiap Kantor OJK di Jakarta dan di daerah ditutup.
Jakarta,
25 Maret 2020
Humas
Otoritas Jasa Keuangan (ida/rls)
Comments