Wakil Ketua I DPRD Semprot TAPD Soal Pergeseran Anggaran, Demokrat : Semua Sudah Sesuai Aturan
OTENTIK ( LAMPUNG SELATAN ) – Drama panas soal anggaran mengguncang Lampung Selatan (Lamsel). Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertindak semaunya dalam menggeser anggaran tanpa restu pimpinan DPRD.
Tak tanggung-tanggung, Merik menyebut langkah TAPD melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang membuat anggaran e-pokir DPRD kosong. Ia menilai hal ini akibat buruknya komunikasi TAPD dengan legislatif.
“Pergeseran anggaran semestinya melalui persetujuan pimpinan DPRD, bukan dilakukan sepihak. Ini penting agar tetap sesuai regulasi,” ujar Merik, Jumat (13/6/2025).
Pernyataan Merik ini mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Junaidi menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilakukan pemerintah daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak. Semua ada dasar hukumnya,” terang Junaidi.
Ia menambahkan, sepanjang jenis kegiatannya sama dan hanya bergeser pada objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.
Menurutnya, keadaan mendesak yang dimaksud mencakup layanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib, hingga pengeluaran darurat demi kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting, seluruh mekanisme administrasi tetap dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan dicatat dalam laporan realisasi anggaran,” tegas Junaidi.
Yang perlu dipahami, lanjut Junaidi, bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.
Junaidi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan soal mengabaikan aturan, tapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik,” pungkasnya. (**)
Comments