Pidsus Kejati Lampung Sita Uang dan Aset Senilai 45 Miliar Terkait Korupsi SPAM Pesawaran TA 2022
OTENTIK ( LAMPUNG ) –Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,Rabu (10/12/2025)
BACA JUGA: Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran
Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut dan dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery). Adapun rincian aset yang berhasil dilacak dan disita antara lain :
1. Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua yang diduga dibeli dari hasil kejahatan berjumlah 8 unit, terdiri dari (4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit kendaraan roda 2 dengan estimasi perhitungan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
2. Uang Tunai berupa Rupiah ditambah Mata Uang Asing Pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar dengan estimasi perhitungan Rp. 2.273.148.653 (dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
3. Tanah dan Bangunan (Modus Nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh Tersangka berjumlah 26 SHM dengan estimasi perhitungan + Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah).
4. Tas Branded yang bernilai ekonomis tinggi berjumlah 40 pcs dengan estimasi perhitungan + Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Dengan demikian total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah + Rp. 45.273.148.653,- (empat puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
BACA JUGA: Kejati Lampung Turunkan Tim Ahli dari Bandung, Bongkar Proyek SPAM Rp 8 Miliar di Pesawaran
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan professional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (***)


Comments