BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Dua Anggota Dewan
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada dua anggota dewan, yakni M. Rolland Nurfa (RN) dari Fraksi PKB dan Asroni Paslah (AP) dari Fraksi Gerindra, atas pelanggaran kode etik sebagai wakil rakyat. Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang etik yang digelar di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 17 Desember 2025.
BACA JUGA: 3 Warisan Budaya Lampung Jadi Cagar Budaya Nasional, Thomas Amirico Terima Penghargaan
Pelanggaran yang dilakukan kedua anggota dewan tersebut memiliki karakter berbeda. M. Rolland Nurfa (RN) dinilai melanggar etika karena insiden banting piring saat rapat, sementara Asroni Paslah (AP) terkait persoalan perdata yang dinilai berdampak pada citra lembaga.
Sidang Etik Dipimpin Ketua BK
Sidang etik dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi (Fraksi Golkar), didampingi Wakil Ketua BK Edison Hadjar (Fraksi PAN), serta anggota BK lainnya, yakni Agung Zawil Afkar Al Muhtad (Fraksi PKB), Hendra Mukri (Fraksi Demokrat), dan Endang Asnawi (Fraksi PDI Perjuangan).
Dalam amar putusannya, Yuhadi menegaskan bahwa perbuatan para teradu terbukti melanggar norma kesusilaan dan etika sebagai anggota legislatif.
“Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan-perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” tegas Yuhadi saat membacakan putusan,pada Rabu 17 Desember 2025.
BK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 22 Huruf D Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung yang mewajibkan setiap anggota dewan menjaga marwah, kehormatan, dan citra lembaga.
Asroni Terima Putusan BK
Menanggapi putusan tersebut, Asroni Paslah yang hadir langsung dalam persidangan menyatakan menerima keputusan BK. Meski menilai perkara yang menjeratnya bersifat pribadi, ia memilih bersikap kooperatif dan tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
“Sebenarnya ini masalah pribadi, tapi saya tidak mau memperpanjang dan menerima keputusan BK. Saya gentle,” ujar Asroni kepada awak media usai persidangan, pada Rabu 17 Desember 2025.
Sikap kooperatif tersebut menjadi salah satu pertimbangan BK sehingga Asroni hanya dijatuhi sanksi kategori ringan berupa teguran tertulis.
Rolland Absen, Putusan Tetap Dibacakan
Sementara itu, M. Rolland Nurfa tidak hadir dalam sidang. Ketua BK Yuhadi menjelaskan, ketidakhadiran politisi PKB tersebut disebabkan karena sedang mendampingi ibunya yang menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.
“Sebelum sidang dimulai, saudara Rolland telah menghubungi saya dan menyatakan menerima apa pun keputusan BK serta tidak mengajukan banding,” jelas Yuhadi.
Yuhadi menjelaskan bahwa dalam perkara etik, ketidakhadiran teradu tidak menghalangi jalannya persidangan maupun pelaksanaan putusan karena dapat dilakukan melalui mekanisme in absensia.
Selain itu, Yuhadi mengungkapkan bahwa sanksi teguran tertulis memiliki konsekuensi administratif yang cukup serius. Sanksi tersebut akan tercatat sebagai arsip resmi Sekretariat DPRD dan menjadi bahan evaluasi bagi partai politik masing-masing.
“Kami memiliki tiga tingkatan sanksi, mulai dari ringan, sedang berupa pencopotan dari alat kelengkapan dewan, hingga berat berupa pemberhentian tetap,” tegasnya.
Satu Laporan Etik Masih Diproses
Terakhir, Yuhadi mengungkapkan bahwa BK DPRD Kota Bandar Lampung saat ini masih menangani satu laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.
Perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan pada penutupan masa sidang DPRD Kota Bandar Lampung pada 22 Desember 2025 mendatang.(**)
BACA JUGA: Hadiri Rapat Pleno TPAKD 2025, Wagub Jihan Nurlela: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran


Comments