Gubernur Arinal Imbau Seluruh Umat Islam Untuk Tidak Salat Tarawih di Masjid
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)–Gubernur Arinal Djunaidi mengimbau seluruh umat islam untuk tidak salat tarawih di masjid selama pelaksanaan bulan ramadan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor: 045.2/ 1351 /02/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya di Provinsi Lampung.
Terdapat beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama Pemprov mengingatkan Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Karena itu harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian.
Kedua, dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus tersebut dilakukan cara mendorong semua umat beragama melakukan soliditas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan dari otoritas atau majelis agama masing-masing.
Lalu, memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan serta penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan.
Terakhir, semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing.
Pada poin ketiga, bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 Hijriah dilakukan dengan beberapa cara: Salat tarawih, sahur, berbuka puasa, tadarus Alquran dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah.
Kemudian, untuk pelaksanaan peringatan nuzulu quran, sahur on the road, buka puasa bersama ditiadakan. Lalu, masyarakat diminta juga tidak melakukan iktikaf berkelompok di tempat ibadah.
Dalam rilis MOMENTUM, Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya secara berjemaah di masjid atau lapangan, pada tahun ini ditiadakan. Masyarakat pun diminta agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan safari ramadan, takbiran keliling, pesantren kilat dan halal bihalal kecuali melalui media sosial. (*/ida/red)
Comments