Belum Bayar Pajak, Reklame Bebek Carok Tretan Muslim Ditempel Stiker Merah
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung melaksanakan penempelan stiker peringatan pada papan reklame milik rumah makan Bebek Carok yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Tndakan administratif tersebut dilakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemenuhan kewajiban Pajak Reklame oleh wajib pajak terkait selama lebih dari satu tahun.
Stiker berwarna merah yang ditempelkan pada papan reklame usaha kuliner milik komika Tretan Muslim tersebut memuat narasi resmi: "PEMBERITAHUAN Objek Pajak ini belum memenuhi / melunasi kewajiban membayar PAJAK REKLAME".
Menurut penjelasan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, tindakan penempelan stiker tersebut bukan merupakan penyegelan atau penghentian kegiatan operasional usaha.
Tindakan ini merupakan bentuk sanksi administratif yang bertujuan memberikan efek jera secara sosial kepada wajib pajak yang tidak patuh.
"Penerapan sanksi berupa *stickerisasi* memberikan efek sosial kepada wajib pajak bahwa objek pajaknya bermasalah, baik itu tidak melakukan pembayaran, tidak melakukan pendaftaran, maupun tidak melakukan perpanjangan. Konsepnya bukan penyegelan, karena kami tidak menghentikan operasional usaha," kata Ferry Budhiman saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/7/2026).
Ferry menambahkan bahwa sanksi ini akan segera dicabut apabila wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban administratif dan pembayarannya.
Sebagai contoh, mekanisme yang sama telah diterapkan pada objek pajak lain, yaitu Dadar Beredar, di mana stiker langsung dilepas setelah wajib pajak menunjukkan bukti slip pembayaran yang sah pada hari yang sama.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bapenda Kota Bandar Lampung, manajemen Bebek Carok diketahui tidak memperpanjang masa berlaku izin reklame selama satu tahun tiga bulan.
Pihak instansi menyatakan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan konfirmasi atau respons dari pihak manajemen terkait hingga batas waktu yang ditentukan.
"Persoalannya adalah wajib pajak tidak melakukan perpanjangan izin, namun bidang reklame tetap terpasang di lokasi. Apabila tidak ingin memperpanjang, seharusnya bidang reklame tersebut diturunkan," ujar Ferry.
Fenomena ketidakpatuhan ini tidak hanya terjadi pada satu objek pajak. Berdasarkan data sementara per Juli 2026, tercatat sekitar 90 objek pajak reklame di Bandar Lampung yang saat ini berstatus bermasalah.
Data tersebut baru mencakup 7 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari total 20 UPTD yang beroperasi di bawah Bapenda.
Akibat akumulasi pelanggaran dari puluhan objek pajak tersebut, potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait tindakan penempelan stiker tersebut, Rudi selaku Penanggung Jawab Pengelola Bebek Carok Cabang Antasari memberikan klarifikasi.
Dalam sesi wawancara, Rudi menolak untuk diambil dokumentasi berupa foto maupun video, sehingga pernyataan hanya didasarkan pada rekaman audio.
Rudi menyatakan bahwa permasalahan ini timbul akibat adanya miskomunikasi internal antara manajemen cabang dan manajemen pusat yang berkedudukan di luar daerah.
Ia menambahkan bahwa proses pengurusan administrasi saat ini telah diambil alih dan ditangani langsung oleh manajemen pusat.
"Pihak pusat sudah merespons dan mendatangi kantor pajak. Berdasarkan informasi, terdapat penambahan reklame yang belum terdaftar. Saat ini seluruh persyaratan administrasi telah diselesaikan oleh manajemen pusat, dan kami sedang menunggu instruksi pembayaran yang diperkirakan memakan waktu satu minggu," jelas Rudi.
Rudi juga mengklaim bahwa pihak operasional di lapangan belum pernah menerima lembar surat teguran resmi yang dikirimkan oleh pemerintah kota sebelumnya.
Namun, pernyataan mengenai ketiadaan surat teguran tersebut bertolak belakang dengan dokumen resmi perpajakan daerah.
Berdasarkan data internal UPTD Pengelola Pajak Kecamatan Kedamaian, instansi tersebut telah melayangkan surat teguran bernomor _T/221.001/900.1.13.1/UPTD.KDM/VI.03/2026_ tertanggal 7 April 2026.
Surat peringatan tersebut ditandatangani secara resmi oleh Kepala UPTD Pengelola Pajak Daerah Kecamatan Kedamaian, Netty Martiane, kurang lebih tiga bulan sebelum tindakan penempelan stiker dilaksanakan.(***)

Comments