Akses Diblokir

Berita Hangat

Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis

Foto: ISTIMEWA

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) -- Sejumlah organisasi pers menyoroti dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme kerja tim media gubernur agar tidak terjadi pembatasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung yang digelar di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan digelar menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik. AA disebut mendapat permintaan untuk menghentikan peliputan dan menghapus rekaman.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah organisasi wartawan di Lampung. Dalam forum itu, para jurnalis juga menyampaikan sejumlah laporan lain terkait dugaan pembatasan akses peliputan yang disebut melibatkan tim media gubernur.

Sejumlah organisasi pers yang hadir di antaranya, IJP, Forwako,  AMSI, IJTI, FJPI,KWRI, PWRI, PWI, Koalisi Wartawan Lampung, TARING, dan PFI.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung.

Taring Dukung Dialog dan Evaluasi

Ketua Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Lampung, Yusmart DS, menyatakan pihaknya mendukung langkah dialog antara insan pers dan Pemprov Lampung sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Namun, menurut Yusmart, dialog tersebut harus diikuti langkah konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Kami mengapresiasi dan mendukung adanya ruang dialog ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini menjadi evaluasi dan tidak kembali terjadi. Jurnalis harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional," kata Yusmart.

Yusmart juga menilai kewenangan tim media gubernur perlu diperjelas. Hal itu penting agar tugas pendampingan kegiatan kepala daerah tidak berbenturan dengan kerja jurnalistik.

"Kita berharap ada evaluasi yang jelas, termasuk memperjelas kewenangan tim media gubernur. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang justru menghambat tugas jurnalistik," ujarnya.

Menurutnya, jurnalis memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses peliputan perlu dijamin selama dilakukan sesuai ketentuan jurnalistik.

Pemprov Lampung Minta Maaf

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov Lampung dan jajaran gubernur atas persoalan yang terjadi.

"Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung," kata Marindo.

Marindo menegaskan evaluasi menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pemprov Lampung, kata dia, akan memastikan prosedur peliputan kegiatan gubernur dapat berjalan dengan baik sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pemprov Lampung juga menyatakan akan memberikan ruang kepada anggota tim media yang disebut dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara terbuka maupun secara langsung kepada media.

Meski demikian, sejumlah jurnalis masih meminta agar pihak yang diduga melakukan penghalangan dapat memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara langsung.

Para insan pers berharap dialog tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Mereka mendorong adanya perbaikan mekanisme kerja, kejelasan kewenangan tim media gubernur, serta jaminan akses bagi jurnalis dalam melakukan peliputan di lingkungan Pemprov Lampung.

Dengan demikian, kebebasan pers dan profesionalitas kerja jurnalistik tetap dapat berjalan tanpa adanya tindakan yang berpotensi menghambat tugas wartawan di lapangan. (***)

Comments