Berita Hangat

JMSI Lampung Kecam Penganiayaan dan Pengrusakan Kantor PWI Riau

Silaturahmi Syamsurizal, ST (kiri), ownernya Media Otentik, dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Hermansyah yang sering disebut Mangku Bantin (kanan) di Kedai Kopi PWI Lampung, baru-baru ini.

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) –Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung mengecam kekerasan terhadap satpam dan pengrusakan pagar PWI Cabang Riau oleh sekitar 50 remaja, Minggu (19/7/2020) dini hari.

Aparat kepolisian harus menangkap para pelaku tersebut. "Apapun alasan, cara-cara premanisme tidak dibenarkan di negeri ini," ujar Herman Batin Mangku, plt ketua JMSI Lampung.

Ketua JMSI Riau, H Dheni Kurnia mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku secepatnya. Perbuatan tersebut anarkis, ujar H. Dheni Kurnia yang juga ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau.

Ia mengecam penganiayaan dan pengrusakan terhadap Kantor PWI Cabang Riau yang ada di Jl. Arifin Achmad, Pekanbaru.

Didampingi Sekretaris JMSI Riau, Bambang Irawan Syahputra, H. Dheni yang juga mantan dua periode ketua PWI Riau meminta kepolisian memberikan sanksi hukum kepada para pelaku.

Disebut Dheni, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang pemiliknya juga banyak sebagai anggota PWI Riau, tak akan tinggal diam atas peristiwa ini.

"JMSI akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Karena ini sudah menyangkut marwah PWI," ucapnya.

Peristiwa itu sendiri berawal dari salah seorang kelompok pengendara menabrak satpam PWI Riau, Ucok Oskar Delahoya Marbun.

Ucok menahan sepeda motor dan menyuruh anak tersebut memanggil orangtuanya.

Namun, anak itu justru membawa sekelompok remaja dan menyerang Kantor PWI yang menyebabkan kerusakan terhadap pintu pagar depan dan penganiayaan terhadap Ucok.

Sekitar pukul 02.30 WIB, ada kurang lebih 50 orang datang menyerang Kantor PWI.

Atas kejadian ini, Ucok telah membuat laporan pengaduan penganiayaan dan penyerangan terhadap dirinya dan pengrusakan kantor PWI Riau.

"Kita berharap, setelah laporan polisi ini, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Dheni. (*/red/rls)

Comments