Delapan Anggota DPRD Lampung yang Maju Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Mengajukan Pengunduran Diri
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Berkas
delapan anggota DPRD Lampung yang maju sebagai bakal calon kepala daerah pada 9
Desember 2020, di 8 Kabupaten/Kota di Lampung sudah mengajukan pengunduran diri
ke bagian sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Kedelapan
anggota DPRD itu adalah Tulus Purnomo (Calon Wakil walikota Bandarlampung),
Johan Sulaiman (Calon Wakil walikota Bandarlampung), Eva Dwiana (Calon walikota
Bandarlampung), Tony Eka Candra (Calon Bupati Lampung Selatan), Antoni Imam
(Calon Wakil Bupati Lampung Selatan), Azwar Hadi (Calon Wakil Bupati Lampung
Timur), Musa Ahmad (Calon Bupati Lampung Tengah), Ahmad Mufti Salim (Calon
walikota Metro).
Helmi Saad
Kabag Persidangan DPRD Provinsi Lampung mewakili Sekwan Provinsi Lampung Tina
Malinda mengatakan, delapan anggota DPRD Lampung tersebut sudah masuk surat
pengunduran dirinya ke bagian persidangan sekretariat DPRD Lampung hingga hari
ini.
Dia
menerangkan berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Lampung nomor 1 tahun 2019 dan
juga berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2018. Bahwa pemberhentian anggota DPRD
Lampung itu ada tiga macam.
“Kalau dia
pemberhentian itu ada tiga macam, yakni jika meninggal dunia terdapat pada
pasal (148), kemudian pengunduran diri (pasal 149) dan pemecatan oleh partai,”
kata dia, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/9/2020).
Jika delapan
orang anggota DPRD Lampung ini mereka mengundurkan diri karena maju pada
Pilkada 9 Desember 2020.
“Maka Kalau
pengunduran diri seperti ini harus ditujukan juga ke pimpinan dewan. Dan pada
Tatib pasal 149 harus disampaikan ke parpol. Kemudian disampaikan ke pimpinan
dewan kemudian ditembuskan ke Gubernur Lampung. Kalau nanti jika 7 hari partai
tidak menyampaikan usulan pemberhentiannya maka merujuk pada pasal 153, maka
pimpinan dewan bisa mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Lampung,” kata
Dia.
Dia juga
menjelaskan bahwa pada Rabu (9/9/2020) baru akan dirapatkan di pimpinan
(rapim).
“Jadi pada
tanggal 9 September memang baru mau ada rapim. Salah satunya membahas tentang
pergantian antar waktu (PAW) karena delapan orang anggota DPRD itu mengundurkan
diri karena nyalon Pilkada,” kata dia.
“Kalau di
kami memang surat masuk dari yang bersangkutan anggota DPRD lampung yang
delapan orang. Sudah masuk semua di kita,” kata dia.
Menurutnya,
Masalah hak-hak yang diterima Anggota DPRD Lampung itu juga akan putus saat
ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Untuk
hak-hak nya 8 anggota DPRD Lampung itu akan putus di tanggal setelah ditetapkan
sebagai calon kepala daerah yakni 23 September itu putus semua. Dan Oktober
nanti tidak dapat lagi menerima hak-hak mereka sebagai anggota DPRD Lampung.
Begitu juga dengan di keuangan. Itu putus proses mengikuti. Tapi memang harus
ada usulan ke Kemendagri,” jelasnya.
Sementara
itu, Sekwan (sekretaris DPRD) Lampung Tina Malinda juga membenarkan bahwa
kedelapan anggota DPRD Lampung yang maju pilkada 9 Desember 2020 sudah mengajukan
surat pengunduran dirinya dari masing-masing pribadinya.
“Ya sudah
masuk, cek di bagian persidangan ya,” jelas Tina Malinda. (ida/rls)
Comments