Peduli Kamtibmas, Empat Warga Diberikan Penghargaan Kapolres Tanggamus
SALAH
SATUNYA BERPROFESI WARTAWAN
OTENTIK (TANGGAMUS) – Polres Tanggamus
memberikan penghargaan kepada 4 masyarakat termasuk salah satunya berprofesi
wartawan di Kabupaten Tanggamus di lapangan Mapolres, Rabu (9/9/20) pagi.
Penghargaan
berupa piagam, tali asih bahkan surat izin mengemudi (SIM) diserahkan melalui
apel pemberian reward kepada masyarakat yang berdidikasi membantu Polres
Tanggamus Peduli Kamtibmas.
Penyerahan
penghargaan dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., dan secara
bergantian oleh Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa, Kabag Ren Kompol Yudi Taba,
Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH.
Turut
menyerahkan penghargaan Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE., Kapolsek
Pulau Panggung AKP Ramon Zamora dan terakhir Kapolsek Talang Padang Iptu
Khairul Yassin Ariga, S.Kom.
Apel itu juga
dihadiri para perwira, personel Polres, perwakilan Polsek jajaran dan ASN itu
terlebih dahulu dilaksanakan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya
pencegahan Covid-19.
Adapun
penerima penghargaan meliputi Ahmad Fadoly (33) warga Pekon Kanoman Kecamatan
Semaka dan tiga warga bernama Yopiyansyah (38) warga Pekon Terdana, Kota Agung,
Muslin (55) warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan Hasbulloh (53) warga Pekon
Kandang Besi, Kota Agung Barat.
Kapolres
Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam amanatnya menyampaikan ucapan terima kasih
kepada para penerima penghargaan yang telah membantu Polres Tanggamus.
"Ini
adalah wujud atau implementasi atau kepedulian masyarakat terhadap situasi
Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanggamus," kata AKBP Oni Prasetya dalam
amanatnya.
Sambungnya,
bahwa di dalam piagam tertulis atas dedikasi didalam membantu Kamtibmas
melakukan penangkapan terhadap Curas, namun skep yang terbit ada penjelasan
lebih detail dalam hal tertangkap tangan.
Dan dalam
tertangkap tangan diatur di dalam KUHAP pasal 1 angka 19 tentang definisi
tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.
Kemudian
pasal 18 ayat 2, bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa
surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan
tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu
yang terdekat. Tentunya syarat-syarat yang disebutkan dalam undang-undang
tersebut harus dipenuhi.
Tentunya ini
adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap kambtibmas, melakukan penangkapan
terhadap pelaku Curas. Spt kita ketahui, tangkap tangan adalah tertangkap
seseorang saat melakukan tindak pidana.atau tertangkapnya Barang Bukti yang
menyatakan bahwa. Siapapun boleh melakukan penangkapan dalam hal tangkap
tangan.
"Sekali
lagi saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada bapak Hasbulah,
Yofiansyah, Ahmad Fadoli dan Muslin," ucapnya.
Kapolres
menambahkan, bahwa dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Tanggamus
mendapat rangking 2, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel
Polres Tangganus atas keberhasilan tersebut.
"Polres
Tanggamus mendapat ranking 2 dalam Operasi Sikat Krakatau 2020, ini juga
sebagai bentuk kepedulian Polres Tanggamus dalam memberantas C3,"
tegasnya.
Dalam
keterangan persnya Kapolres kembali mengucapkan terima kasih kepada para
penerima penghargaan, namun Kapolres meminta masyarakat benar-benar
memperhatikan siapa penjambretnya, siapa pelaku curas tersebut. Pastikan apakah
mereka membawa senpi atau sajam.
Dan apabila
hal itu (menangkap tangan) dapat mengakibatkan tidak aman, secepat mungkin
melapor sebab personel ada dimana-mana, baik Polres Tanggamus maupun Polsek
Kota Agung serta pos-pos juga ada.
"Kami
sarankan kepada masyarakat, jika kira-kira pelaku tersebut membawa sajam,
segera lapor kepada kami. Alhamdulillah kejadian kemarin adalah pelakunya
anak-anak masih pelajar tidak membawa sajam sehingga tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan," jelasnya.
Kapolres
menambahkan, terkait diberikannya SIM terhadap para penerima penghargaan, ia
mengaku bahwa ketika kemarin ditanya SIM mereka sudah mati.
"Iya
kami berikan SIM, karena SIM mereka sudah mati. Jadi kita fasilitasi dan
kembali hidupkan masa aktif SIMnya," pungkasnya.
Sementara
itu, salah seorang petani yang mendapat penghargaan, Ahmad Fadoli mengaku saat
kejadian ia sedang berada dilokasi di jalur dua Islamic Center Kotaagung, atau
Jalan Soekarno-Hatta Kotaagung, dari rumah seorang teman. Saat itu ia melihat
banyak kerumunan warga sambil berteriak-teriak.
"Rupanya
ada penjambretan handphone. Saya langsung menenangkan warga dan memegang
tersangka bersama orang saudara Hasbulloh dan lainnya, serta menghubungi
petugas," ucapnya. (*/ida/rls)
Comments