Komisi II DPRD Provinsi Minta kepada MenLHK RI Dapat Kembalikan Status UPT KSDA Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI Untuk dapat mengembalikan
status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam KSDA Lampung.
Hal itu
disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
Menurutnya, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada (4/9/2020) lalu di
Kantor UPT Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III KSDA Lampung, terdapat dorongan
pengembalian Status UPT KSDA Lampung.
"Ya,
beberapa waktu lalu saat kita menyerap asipirasi dibawah, saya mendapati
masukan agar menyuarakan dan mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI untuk dapat mengembalikan Status UPT KSDA Lampung karena saat ini status
kantor KSDA Lampung merupakan Seksi Konservai Wilayah (SKW) III Balai KSDA
Bengkulu," Terang Wahrul yang juga Ketua DPD Nasdem Lamsel ini, Senin (14/9/2020).
Wahrul juga
mengatakan ada beberapa hal yang menjadi urgensi Kementerian Lingkungan Hidup
harus mengembalikan status kantor KSDA Lampung menjadi Balai KSDA yang
merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon III di Bawah Direktorat Jenderal
(Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.
"Pertama
Provinsi Lampung sebagai pintu masuk dan pintu keluar pulau sumatera dari dan
menuju pulau jawa tentu merupakan wilayah yang sangat strategis untuk melakukan
kerja-kerja pengawasan dan penertiban peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar
dalam memastikan tidak adanya tumbuhan & Satwa ilegal yang keluar masuk
pulau sumatera serta tidak adanya tumbuhan dan satwa yang dilindungai yang
diperjualbelikan baik di provinsi lampung maupun yang akan dikirim ke pulau
jawa," Jelasnya.
Kemudian yang
Kedua sambungnya, secara koordinasi dan birokrasi tentunya hal ini akan sangat
mengganggu dan memperpanjang proses birokrasi sehingga menghambat kerja-kerja
Kantor KSDA Lampung. Selain itu, hal ini juga akan berpengaruh terhadap
upaya-upaya konservasi tumbuhan dan satwa di lampung, karena lampung adalah
provinsi yang sangat seksi dengan keanekaragaman hayati yang sudah dalam status
hampir punah seperti harimau, badak dan gajah.
"Oleh
sebab itu kita minta KLHK harus segera meninjau kembali Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
sebagai payung hukum dalam menetapkan status UPT Balai KSDA Bengkulu. Selain
itu juga wilayah kerja SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu cukup kompleks dan
luas yang menjangkau seluruh wilayah administrasi provinsi lampung," pungkas
Wahrul. (ida/rls)
Comments