DPRD Sahkan Perda Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2020
OTENTIK (PRINGSEWU) – Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan,
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 akhirnya disahkan. Pengesahan
Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang
Perubahan APBD tahun 2020 ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri
30 orang dari 40 anggota DPRD Pringsewu, di gedung DPRD setempat, Selasa (15/9/2020).
Rapat
paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi wakil ketua,
serta dihadiri oleh Bupati Pringsewu
H.Sujadi beserta jajaran pemerintah daerah dan muspida Kabupaten
Pringsewu.
Bupati
Pringsewu H.Sujadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu selalu berupaya
semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus mengalami peningkatan, baik
yang bersumber dari PAD maupun dari sumber penerimaan lainnya sehingga dengan
naiknya anggaran pendapatan mempunyai korelasi dengan anggaran belanja daerah
yang secara langsung akan mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Disampaikan
oleh Bupati Pringsewu, setelah dilakukan pembahasan, pendapatan daerah pada
Perubahan APBD 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar
Rp.1.195.762.558.520,52. Begitu pula dengan belanja daerah, pada Perubahan APBD
2020 sebesar Rp.1.238.692.339.140,14. Bila dibandingkan antara pendapatan
daerah dan belanja daerah, kata H.Sujadi, maka terjadi defisit anggaran sebesar
Rp.42.929.780.619,62.
Namun
demikian, penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2020 yang berasal dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya di proyeksikan sebesar
Rp.44.929.780.619,62 dan direncanakan pada Perubahan APBD 2020, Pemkab
Pringsewu akan melakukan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi)
kepada Bank Lampung sebesar Rp.2.000.000.000,00.
Dengan
membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, lanjut
bupati, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.42.929.780.619,62 yang akan
digunakan untuk menutupi defisit anggaran, maka didapatkan sisa lebih
pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.0.
Bupati
Pringsewu juga menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD
2020 adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja
hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah, serta selalu mengedepankan prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam
perencanaan, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam pelaporan dan
pertanggungjawaban, yang kesemuanya dalam rangka mempertahankan Opini WTP yang
telah diraih Kabupaten Pringsewu selama 5 tahun berturut-turut. (*/ida/prokopim)
Comments