Gubernur Arinal Kukuhkan 5 Pjs Bupati dan Serahkan Surat Plt Bupati Pesawaran
MINTA
SUKSESKAN PILKADA SERENTAK DAN SELAMATKAN MASYARAKAT DARI COVID-19
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di lima kabupaten
dan menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesawaran, yang akan menghadapi
Pilkada Serentak Tahun 2020, di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor Gubernur
Lampung, Sabtu (26/9/2020).
Pada
kesempatan itu, Gubernur berpesan agar para Penjabat Sementara dan Pelaksana
Tugas Bupati dapat menyukseskan Pilkada Serentak dan menyelamatkan masyarakat
dari Pandemi Covid-19.
"Harapan
saya kepada Pjs atau Plt agar selain melaksanakan tugas pilkada tetapi yang
lebih penting mengamankan rakyat agar tidak terjangkit covid-19. Awasi,
kendalikan, jalankan aturan dan terapkan protokol kesehatan," ujar Arinal.
Lima Pjs yang
dikukuhkan merupakan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung. Mereka adalah
Kepala Inspektorat Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah, Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan dan
Kepala Badan Perancanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fredy sebagai Pjs
Bupati Lampung Timur.
Kemudian,
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati
Way Kanan dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Achmad
Chrisna Putra sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat.
Selain itu,
Gubernur Arinal juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pesawaran
masa jabatan 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 kepada Eriawan (Wakil
Bupati Pesawaran).
Gubernur
Arinal mengatakan baik Pjs maupun Plt salah satu tugasnya selain ikut
menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, namun yang lebih penting
menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.
Pada bagian
lain, Arinal menyoroti agar Pjs dan Plt mengintruksikan ASN termasuk bersinergi
dengan jajaran TNI, Polri untuk melarang membuat keputusan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"TNI,
Polri dan ASN dilarang mendukung salah satu paslon, itu tidak ada
toleransi," katanya.
Arinal
menyebutkan bahwa tugas dan wewenang Pjs Bupati di antaranya memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD.
"Pjs
juga harus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi
penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Selanjutnya,
Arinal mengatakan Pjs juga melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan
dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri.
Kemudian,
melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang, Pjs Bupati bertanggung jawab dan wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri setiap
bulannya," katanya.
Arinal
meminta dari sektor kesehatan, juga melakukan pendataan yang baik dan benar
terhadap penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang
memiliki penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.
"Dan
mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan
terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat dan daerah baik yang
telah maupun yang belum menerima akibat dampak covid-19. Agar tidak terjadi
penumpukan pemberian bantuan, yang akibatnya melanggar keadilan dan
peraturan," ujarnya.
Arinal
berharap Pjs dan Plt agar dapat menjalankan wewenang yang diberikan dengan baik
dan menyelesaikan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab.
"Saya
mengucapkan selamat kepada Pjs Bupati yang baru saja dikukuhkan dan kepada Plt
Bupati Pesawaran agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab," katanya.
Pada
kesempatan itu, dilakukan juga penyerahan Surat Plt Ketua Tim Penggerak PKK di
lima Kabupaten tersebut oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana
Sari Arinal.
Seperti
diketahui ada delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang akan
menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yakni Kota Bandar Lampung, Kota
Metro dan Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya,
Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran,
Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Way Kanan.
Acara
pengukuhan ini dihadiri secara terbatas, dengan tetap melaksanakan protokol
kesehatan. Acara ini juga tayangkan secara virtual melalui akun youtube milik
Pemerintah Provinsi Lampung. (ida/adpim)
Comments