Gubernur Arinal Djunaidi Pimpin Rakor Satgas Covid-19 Se-Provinsi Lampung
DALAM
PENERAPAN PERGUB NOMOR 45 TAHUN 2020
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi memimpin Rakor Satgas Covid-19 Se-Provinsi Lampung dalam
Penerapan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 dalam Menegakkan Protokol Kesehatan Pada
Adaptasi Kebiasaan Baru, bertempat di Ballroom Novotel, Senin (23/11/2020).
Turut Hadir
Jajaran Forkopimda Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Kadis Kesehatan,
Kepala Bappeda, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Pariwisata & Ekraf,
Kadis Pendidikan & kebudayaan, Kadis Perhubungan, Kadis sosial, Kadis
Kominfo & Statistik, Karo Hukum, Karo Kesra, Kasat Pol PP, serta Instansi
terkait lainnya.
Dalam rapat
tersebut dibahas berbagai hal menyangkut persiapan Penerapan Pergub Nomor 45
Tahun 2020 dalam menegakkan Protokol Kesehatan pada Adaptasi Kebiasaan Baru di
Provinsi Lampung. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan kondisi terkini
penanganan, pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung oleh Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Lampung.
Dalam
arahannya Gubernur berharap agar semua jajaran tetap bersiaga penuh dalam upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masa persiapan penerapan adaptasi
kebiasaan baru di Provinsi Lampung.
“Seluruh
jajaran harus tetap waspada dan tidak boleh lengah, penerapan sanksi kepada
pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Lampung berupa sanksi sosial dan sanksi
tegas agar dapat diterapkan sampai ke tingkat Kabupaten dan Kota,” tegas
Gubernur.
Lebih lanjut
Gubernur berharap agar Protokol kesehatan wajib tetap dijalankan di setiap
tempat-tempat keramaian, tempat ibadah, dan terus gencar memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di setiap kesempatan.
Gubernur
dengan tegas meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung untuk
mendukung penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (ida/kominfotik)
Comments