Inflasi IHK November 2020 Tercatat Rendah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Tekanan inflasi
Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada November 2020 mereda yaitu
sebesar 0,12% (mtm), lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi bulan
sebelumnya sebesar 0,21% (mtm), dan rata-rata inflasi November dalam 3 (tiga)
tahun terakhir sebesar 0,19% (mtm). Pencapaian tersebut juga lebih rendah
dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yang masing-masing tercatat sebesar
0,28% (mtm) dan 0,33% (mtm).
Namun
demikian, secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung tercatat sebesar 1,73%
(yoy), atau lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yaitu
sebesar 1,59% (yoy) dan 1,49% (yoy). Secara spasial, dibandingkan 90 kota
perhitungan inflasi nasional, inflasi Kota Bandar Lampung dan Kota Metro pada
bulan November 2020 tergolong moderat dan masing-masing menempati urutan ke-78
dan ke-27.
Dilihat dari
sumbernya, tekanan inflasi pada bulan November 2020 didorong oleh peningkatan
tekanan harga pada sub kelompok makanan dengan andil 0,08% (mtm). Adapun
beberapa komoditas penyumbang inflasi terbesar antara lain telur ayam ras,
angkutan udara, bawang merah, cabai rawit, dan cabai merah dengan andil
masing-masing sebesar 0,06%, 0,05%, 0,04%, 0,03% dan 0,03%.
Meningkatnya
tekanan inflasi pada kelompok makanan khususnya komoditas telur ayam ras
disebabkan oleh berkurangnya pasokan pasca pemberlakuan program stabilisasi
harga pada September 2020. Harga bawang merah juga naik seiring masuknya musim
penghujan yang menyebabkan aktivitas panen di sentra produksi menjadi tidak
optimal. Meningkatnya curah hujan juga menyebabkan terjadinya gagal panen
komoditas cabai rawit dan cabai merah, selain adanya serangan hama di sejumlah
sentra produksi. Selain komoditas bahan makanan, komoditas angkutan udara juga
mengalami kenaikan seiring upaya maskapai melakukan normalisasi harga secara
bertahap menjelang libur akhir tahun.
Meski
demikian, inflasi yang lebih tinggi pada periode November 2020 tertahan oleh
deflasi yang terjadi pada sebagian komoditas di antaranya beras, ikan kembung,
jeruk, popok bayi, dan jagung manis dengan andil masing-masing sebesar -0,08%,
-0,03%, -0,02%, -0,01% dan -0,01%. Penurunan harga beras sejalan dengan
meningkatnya pasokan memasuki periode panen gadu.
Sementara
itu, harga ikan kembung mengalami penurunan akibat berkurangnya permintaan. Di
sisi lain, penurunan harga jeruk disebabkan oleh meningkatnya pasokan seiring
panen di beberapa daerah. Dampak turunnya permintaan terhadap harga juga
terjadi pada komoditas jagung manis. Di sisi lain, harga popok bayi sekali
pakai menurun dipengaruhi oleh adanya potongan harga dari distributor.
Nilai Tukar
Petani (NTP) November 2020 tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP ini terjadi seiring dengan kenaikan harga beberapa komoditas
subsektor tanaman pangan, beberapa jenis sayuran dan buah, kelapa, kakao,
karet, kelapa sawit, beberapa jenis ternak dan unggas, dan beberapa jenis ikan
budidaya yang mendorong peningkatan penerimaan petani (1,41%; mtm). Di sisi
lain, IHK perdesaan relatif terjaga pada level 0,24% (mtm) sehingga kenaikan
biaya yang dikeluarkan oleh petani relatif rendah (0,24%; mtm). Dengan
demikian, NTP November 2020 tercatat naik sebesar 1,17% (mtm) dari 94,74
menjadi 95,85. Kenaikan NTP terjadi pada hampir semua subsektor, kecuali
perikanan tangkap.
Ke depan, KPw
BI Provinsi Lampung memandang bahwa inflasi akan tetap rendah pada batas bawah
sasaran 3±1%. Hal ini sejalan dengan permintaan masyarakat yang belum sekuat
kondisi sebelumnya, meskipun telah memasuki periode adaptasi kebiasaan baru.
Komitmen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran
distribusi selama masa pandemi COVID-19 juga turut mengurangi tekanan inflasi.
Namun demikian, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi, antara lain:
Pertama, berlanjutnya kenaikan harga cabai merah dan cabai rawit seiring kurang
optimalnya produksi pada musim penghujan. Kedua, belanjutnya kenaikan harga
minyak goreng yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO secara nasional akibat
produksi yang menurun baik di Indonesia dan Malaysia. Ketiga, secara umum
penurunan harga yang terjadi pada beberapa komoditas akibat lemahnya permintaan
perlu diantisipasi karena dapat mendorong dilakukannya pengurangan produksi.
Lebih lanjut, hal ini dapat berimplikasi pada risiko meningkatnya tekanan
inflasi seiring berkurangnya pasokan pada periode mendatang.
Dalam rangka
mengantisipasi beberapa risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah
pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap
rendah dan stabil, yakni: Pertama, memastikan keterjangkauan harga, dengan cara
melakukan pemantauan harga harian dan perbandingan harga dengan daerah lain,
salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis
(https://hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan
melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan. Selain itu, perlu dilakukan
upaya penyerapan komoditas yang mengalami deflasi cukup dalam melalui
penyerapan oleh industri pengolah makanan atau pengolahan produk turunan dengan
memberdayakan kelompok masyarakat. Kedua, memastikan ketersediaan pasokan pada
periode adaptasi kebiasaan baru. Aktivitas masyarakat yang meningkat secara
bertahap diperkirakan dapat menaikkan permintaan. Kondisi ini perlu diwaspadai
dengan memastikan ketersediaan pasokan agar tidak meningkatkan tekanan kenaikan
harga. Untuk itu, TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu meningkatkan intensitas
koordinasi, salah satunya melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam hal
pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko kenaikan harga.
Kota Bandar Lampung
sebagai wilayah yang memiliki kontribusi besar pada inflasi Provinsi Lampung
perlu mengupayakan KAD, khususnya untuk komoditas-komoditas utama penyumbang
inflasi. Lebih lanjut, MoU tentang Kerjasama dalam rangka Peningkatan
Perekonomian Daerah oleh 10 Gubernur di Sumatera pada tahun 2020 dapat menjadi
dasar untuk penguatan Kerjasama Antar Daerah dalam pemenuhan pasokan bahan
makanan di wilayah Sumatera. Pengawalan dalam pemberian bantuan sosial bagi
kelompok masyarakat yang rentan terdampak COVID-19 juga perlu ditingkatkan,
tidak hanya dari sisi daftar penerima bantuan melainkan juga mekanisme
penyaluran dan ketersediaan pasokan komoditasnya agar tidak mendorong kenaikan
harga.
Sementara
itu, implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB), selain dapat meningkatkan
kesejahteraan petani, tentunya dapat mendukung upaya peningkatkan produktivitas
pertanian dan ketersediaan pasokan yang berdampak pada stabilitas harga.
Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan dengan
cara melakukan koordinasi untuk memastikan kembali kecukupan pasokan dan
kelancaran akses distribusi bahan pokok. Selain untuk menjaga stabilitas harga,
kelancaran distribusi dapat memudahkan petani memasarkan produk dan mendapatkan
harga yang wajar. Keempat, meningkatkan komunikasi efektif terkait ketersediaan
pasokan, rencana pemenuhan pasokan, dan himbauan untuk berbelanja secara bijak
yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga ekspektasi positif
bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga. (ida/rls)


Comments