Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Modul Penatausahaan Dalam Aplikasi SIPPKD Versi 2 & SIPD
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Plt. Asisten
Administrasi Umum, Drs. Minhairin, M.M., membuka acara Sosialisasi dan
Pelatihan Penggunaan Modul Penatausahaan dalam Aplikasi SIPPKD Versi 2 dan SIPD
Kemendagri, bertempat di Hotel Novotel, Kamis (10/12/2020).
Dalam rangka
mempersiapkan pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, Pemerintah
Provinsi Lampung telah menyiapkan aplikasi pengelolaan keuangan daerah yaitu
aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD).
Aplikasi
SIPPKD Provinsi Lampung ini sebelumnya telah menghasilkan RKPD-KUA/PPAS - APBD TA
2019, 2020 dan teranyar RKPD-KUA/PPAS - APBD 2021 yang saat ini sedang
dievaluasi oleh Kemendagri. Kemudian juga telah menghasilkan Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 dengan tetap mempertahankan Opini WTP
untuk yang ke 6 kalinya, serta menjadi unggulan Inovasi Daerah Lampung dalam
Lomba Inovasi Daerah dimana Pemerintah Provinsi Lampung termasuk dalam jajaran
Pemerintah Daerah Terinovatif, sekaligus meraih penghargaan Innovative
Government Award (IGA) Tahun 2020.
Karena
kebutuhan akan penggunaan informasi yang semakin kompleks, maka aplikasi ini
telah dilakukan pembaharuan agar menjadi lebih sempurna (Aplikasi SIPPKD versi
2) dimana Sistem Perencanaan dan Penganggaran telah berada dalam satu aplikasi.
Aplikasi
SIPPKD Versi 2 ini telah mengakomodir berbagai peraturan yang menjadi dasar
dalam penyusunan APBD 2021 selaras dengan regulasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat yaitu:
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
3. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan
Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Perubahan
regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah terutama perubahan struktur APBD, klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Untuk itu,
Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pengelola Aplikasi SIPPKD melakukan
kegiatan sosialisasi yang diperuntukkan bagi para pejabat yang menangani
Keuangan Perangkat Daerah, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta
Operator Perangkat Daerah agar pejabat dimaksud dapat meningkatkan kapasitas
dan pengetahuannya dalam mengimplementasikan aplikasi SIPPKD versi 2 ini,
mengingat penggunaan aplikasi penatausahaan akan dimulai pada tanggal 2 Januari
untuk Pembayaran Gaji ASN, Penayangan RUP, Penerimaan Pendapatan Daerah serta
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan.
Selain itu,
sesuai amanat PP 12 Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Lampung juga menggunakan
Aplikasi SIPD Kemendagri, yang merupakan Sistem Informasi Keuangan yang
dibangun oleh Kemendagri dengan tujuan agar Pemerintahan di Indonesia
menggunakan Satu Data yang terintegrasi.
Dalam masa
transisi ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil kebijakan untuk menggunakan
2 aplikasi, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor
900/3557/VI.02/2020 Tentang Penggunaan 2 Aplikasi Yaitu SIPPKD Provinsi Lampung
dan SIPD Kemendagri yg diimplementasikan secara simultan. (ida/kominfotik)
Comments