Gubernur Arinal dan Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Kerjasama Whistleblowing System Terintegrasi
DALAM
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
OTENTIK (JAKARTA) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Penanganan
Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Whistleblowing
System (WBS) terintegrasi, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Senin (21/12/2020).
Acara ini
disaksikan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak.
Dalam
kerjasama ini, penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi ini
bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan
(masyarakat).
Koneksi data
dengan KPK diharapkan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan
menghindari duplikasi penanganan.
Selain itu,
efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring
penanganan pengaduan antara lembaga/instansi dengan KPK.
Untuk
meningkatkan efektivitas sistem tersebut, dibutuhkan komitmen kuat dari
pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi serta pemantauan dan
evaluasi bersama KPK.
Dengan adanya
"whistleblowing system", sebuah organisasi/lembaga akan mendapat
manfaat besar karena bisa mendeteksi tipikor sejak dini, memperoleh informasi
lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan
titik-titik rawannya.
Diharapkan
dengan kerja sama ini dapat dilakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap
potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem
ini akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan
kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Kerja sama
ini meliputi aspek, penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur
penanganan pengaduan. Juga pengelolaan komitmen penanganan pengaduan,
penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama
penanganan pengaduan, serta pertukaran data dan atau informasi.
Dalam
kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung,
Inspektur Provinsi Lampung dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung Yuda
Sukmarina. (ida/adpim)
Comments