Dirtipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grab Toko
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 0019 / I / 2021 / Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs web belanja daring. Situs web ini juga tidak diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/1/2021).
Penangkapan
dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu
tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi
mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar
merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu)
buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku
melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko
(www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan
harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya
berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
"Dari
informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh)
costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9
(sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan)
barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh
pelaku dengan harga normal," jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim
Polri KBP Adex Yudiswan.
Pelaku
menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan
costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang,
apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung
dikirimkan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop
oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam
melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh
beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga
membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian
ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga
disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto
currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1
undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun
2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang
nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam)
tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
"Dalam
kesempatan ini Dirtipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era
5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan
polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa
elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya.
Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek
dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami
juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,"
jelas Slamet. (ida/rls)
Comments