Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi
PEMULIHAN
EKONOMI KUARTAL I TAHUN 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi
Lampung, melalui Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengikuti Webinar
yang diselenggarakan oleh Kemendagri dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan APBD
TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan
Ekonomi di daerah Melalui Virtual Zoom di Ruang Command Center Lantai 2
Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (20/1/2020).
Pada
kesempatan itu, Pemprov menerima arahan tentang Surat Edaran Mendari Nomor
903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD 2021 dan
kemudahan investasi di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang
ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Seperti diketahui, pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5% -5,5% proyeksi proyeksi Keuangan. Pertumbuhan ekonomi yang didasarkan oleh berbagai kebijakan pemerintah antara Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.
Dalam arahannya Kemendagri mengungkapkan dalam Penggunaan APBD TA 2021 agar Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun. Hal ini sesuai dengan target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama penanganan kesehatan fokus pada dukungan pelaksanaan vaksinasi Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19), perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi.
Selain itu, fokus pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas SDM, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Juga, optimalkan strategi yang tepat target kinerja Pemerintah di daerah pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran yang terurai pada masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang efektif dan efisien.
Semua kegiatan diharapkan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Serta mempertimbangkan penerimaan dan pengeluaran daerah penyusunan rencana anggaran yang efektif agar terhindar dari penumpukan anggaran di akhir tahun.
Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memulai upaya pemulihan pemulihan kuartal I-2021 sejak dini. (ida / adpim)
Comments