Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polri memastikan
bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas
oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo
Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.
Komjen Pol
Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test mengutarakan rencananya akan
mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi
informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
"Jelas
semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa
pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi
Hartono, saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Rusdi
menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam
peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam
UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi
kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus,
kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.
Adapun yang
dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban
fungsi Kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan
mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan
begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam
Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat Kepolisian.
Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa
pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya,
dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan
diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa
berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.
Rusdi
memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan
dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk
melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di
perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.
"Tentunya
kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan
Polisi," tutur Rusdi.
Bentuk kedua,
adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan
kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.
"Diketuai
kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi
operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan
pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.
Kemudian,
bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain
Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan
masyarakat.
"Bentuk
lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan
kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan
disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo,"
ujar Rusdi. (ida/rls)
Comments