Gubernur Arinal Minta Terus Gelorakan Semangat K3 Meski di Tengah Pandemi Covid-19
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta terus
digelorakannya semangat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada semua
sektor usaha meski di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan amanat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada pencanangan bulan K3 tahun 2021 ini.
Pesan dan
semangat dari Gubernur itu disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto,
saat memimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun
2021 dengan tema "Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya
K3 pada Semua Sektor Usaha" di Balai Keratun Lantai 3, Komplek Kantor
Gubernur Lampung, Kamis (28/1/2021).
Pencanangan
bulan K3 ini ditandai dengan penekanan tombol sirine dilanjutkan penyerahan
bendera pataka K3 kepada unsur pemerintah, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia
dan unsur serikat pekerja.
"Kondisi
pandemi ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan
pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja kita masing-masing," ujar
Fahrizal saat membacakan amanat Menaker.
Fahrizal
mengatakan jika dalam penanggulangan covid-19 dikenal istilah 3M (mencuci
tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak / menghindari kerumunan). Namun,
dalam pelaksanaan K3 ada istilah 3N.
"Yaitu
Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum
K3," katanya.
Menurutnya,
di tengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan
kembali dunia usaha di masa adaptasi kebiasaan baru ini, integritas semua
pemangku sangat diperlukan.
"Profesionalisme
dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi," katanya.
Fahrizal
menuturkan pemerintah sendiri mengajak seluruh pemangku kepentingan baik
pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan
pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.
"Secara
keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya
untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan
pekerja," katanya
Keseimbangan tersebut menurutnya, diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs) yang dapat dicapai pemerintah Indonesia pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk perubahan dan peningkatan pekerjaan yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.
"Dan salah satu syarat bahwa pekerjaan itu keselamatan dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan dan kesehatan kerja," ujarnya.
Fahrizal menyebutkan, pada tahun 2020 telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional.
Seperti,
menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk
menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi covid-19.
Selanjutnya,
meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta
penegakan hukum di bidang K3 serta eningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus,
tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang
K3.
"Juga
meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3 dan
meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi agar
memiliki program K3," katanya.
Untuk itu,
Fahrizal mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk ikut mengawal
pelaksanaan program K3 pada semua tempat.
Menurutnya,
K3 tidak hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah, namun juga serikat
pekerja yang wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan
secara efektif.
"Diharapkan
agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di
lingkungan masing-masing. Hal ini agar budaya K3 benar-benar terwujud di
seluruh tanah air," kata Fahrizal. (ida/adpim)
Comments