Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pejabat Pimpinan Tinggi
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pejabat Pimpinan Tinggi
Pemerintah Provinsi Lampung dengan Gubernur Lampung, yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (16/2/2021).
Acara yang dibuka
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim tersebut sebagai wujud nyata komitmen
antara penerima dan pemberi amanah dalam merealisasikan program masing masing,
yang terkait dengan 33 Janji Kerja Gubernur.
Dalam
arahannya Wagub Chusnunia meminta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pemprov
Lampung untuk fokus dan mempunyai tekad untuk merealisasikan apa yang
dijanjikan dalam Program masing masing.
“Perjanjian
kinerja ini mempunyai konsekuensi yang sangat besar bagi setiap Pimpinan.
Karena melalui perjanjian ini dapat dilakukan penilaian terhadap kinerja
Saudara. Dan dapat dijadikan dasar dalam memberikan penghargaan (reward)
ataupun hukuman (punishment),” ujar Wagub Chusnunia.
Menurut
Wagub, seluruh pejabat dalam organiasi berkontribusi mengimplementasikan
perjanjian kinerja yang ditandatangani ini. Sebab akan menentukan kiprah
kinerja perangkat daerah yang dipimpin dalam rangka mewujudkan visi Gubernur
dan Wakil Gubernur yaitu Lampung Berjaya.
“Mohon kerja
sama kita semua dalam membantu Gubernur Arinal untuk bisa bekerja membawa
Provinsi Lampung ini menjadi lebih baik lagi,” ujar Wagub Chusnunia.
Chusnunia
menambahkan, meskipun penilaian kinerja hanya hal teknis dan penghargaan bukan
hal utama yang dicari tapi tidak ada salahnya standar-standar penentuan dalam
penilaian itu turut dipenuhi untuk bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi
yang dipercayakan dan tanggung jawabnya.
Semua itu
menggunakan anggaran sesuai dengan rencana yang ditetapkan agar bisa mewujudkan
visi Lampung Berjaya.
Sementara
itu, Kepala Biro Organisasi Lukman, yang juga Ketua Panitia Pelaksana acara
tersebut, mengatakan kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima
dan pemberi amanah. Tujuannya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas,
transparasi dan kinerja aparatur.
Selain itu
menjadi tolok ukur kinerja, dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar
penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran
organisasi. Juga sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. (ida/adpim)
Comments