Pemprov Lampung Gelar FGD Guna Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban
PELAKSANAAN
APBD KABUPATEN/KOTA
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten
Administrasi Umum membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema
"Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung", di Hotel Novotel, Selasa (16/02).
Kegiatan ini
dihadiri oleh Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Perwakilan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta Perwakilan Dinas/Instansi terkait di
Lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan
oleh daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat. Hal itu sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Tugas
pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai PP
No.33 Tahun 2018 pasal 1 ayat 2 diantaranya melakukan evaluasi terhadap Raperda
Kabupaten/Kota tentang Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD, Tata Ruang Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah. Juga melakukan
pengawasan terhadap Peraturah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam
pelaksanaan evaluasi pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota, berdasarkan
Permendagri No.11 Tahun 2017 terdapat 3 evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a, yaitu evaluasi konsistensi, evaluasi kebijakan, dan evaluasi
legalitas.
Sebagai
penyempurnaan Raperda dan Ranperkada, Evaluasi Konsistensi yang dimaksud
meliputi kesesuaian pagu anggaran APBD dengan anggaran dalam Ranperda
Kabupaten/Kota, kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan
anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota, dan
kesesuaian struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran
dalam APBD dengan pagu anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota.
Kemudian,
sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun tahun
berikutnya, dibutuhkan evaluasi terhadap kebijakan dan legalitas.
Evaluasi
Kebijakan berupa kepatuhan atas pelaksanaan APBD yang diantaranya kesesuaian
realisasi anggaran dengan pagu anggaran dalam rancangan perda, SILPA, aset,
kewajiban, pendapatan beban, dan lainnya.
Lalu,
Evaluasi Legalitas berupa kepatuhan yuridis yang meliputi Pembahasan Rancangan
Perda, Penyampaian Rancangan Perda, dan Kelengkapan Dokumen. Kemudian kepatuhan
penyajian informasi yang meliputi Penyajian Informasi Ranperda dan Rancangan
Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. (ida/kominfotik)
Comments