OJK Gelar Capacity Building Bagi Para Pengelola LKM di Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – 16 Februari 2021.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di
Provinsi Lampung terkait Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit, OJK Provinsi
Lampung melaksanakan kegiatan Capacity Building kepada Pengelola Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung.
Kegiatan yang
diikuti oleh 30 jajaran pengelola dari 10 Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi
OJK Provinsi Lampung ini, dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala OJK
Provinsi Lampung – Bambang Hermanto. Dalam sambutannya Bambang mendorong para
pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati – hatian (prudensial)
sesuai yang telah diamanatkan pada Undang – Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun
dalam mengelola likuiditas/solvabilitas, agar nasabah mendapatkan jaminan
keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.
Selanjutnya,
para peserta Capacity Building diberikan pemaparan oleh 3 (tiga) orang
narasumber, yaitu Sdr Yudi Permana Nugraha – Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung dengan materi terkait Strategi Pemasaran
dan Analisa Kredit Mikro dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Sdr
Aris Risdiana - Wakil Pemimpin Cabang PT
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung dan Sdr Darmawan Hasyim
(Reviewer Pembiayaan Cabang) terkait Mitigasi Risiko Kredit.
Data per
Desember 2020, secara nasional terdapat 223 Lembaga Keuangan Mikro baik
konvensional maupun syariah yang berizin. 10 (sepuluh) Lembaga Keuangan Mikro
diantaranya berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 Lembaga Keuangan
Mikro Konvensional dan 3 Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Berdasarkan laporan
keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset Lembaga Keuangan Mikro nasional
tercatat sebesar Rp1.133M dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat
sebesar Rp.715 M (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset Lembaga
Keuangan Mikro di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp 28,03 M (2,47% dari
total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat
Lampung sebesar Rp 19,69 M (69% dari total aset Lembaga Keuangan Mikro Provinsi
Lampung).
Sebagai
lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemic Covid-19, melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada
masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan
dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah
melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000,- dengan
total 97 Debitur.
“OJK akan
terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan
keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan
pelaku UMKM. Salah satunya melalui
rencana penerapan APU PPT bagi LKM.
Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk
dapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang
semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat,” tegas Bambang. (ida/rls)
Comments