Sekprov Fahrizal Darminto Beri Keterangan kepada Pers Terkait TPP ASN Tahun Anggaran 2021
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Pemerintah Provinsi
Lampung melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto memberikan keterangan
terkait Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur
Lampung, Senin (22/02).
Dalam
keterangannya Sekda Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung.
Yang mana
telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian
Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung.
Fahrizal juga
menyatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut,
merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan
penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol
sesuai dengan keuangan daerah.
"Dinilai
sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran
Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan," ungkap
Fahrizal.
Sementara itu
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo menyatakan bahwa
TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan
regulasi yang berlaku.
Adapun
mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP
tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang
berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
Alokasi
besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk didalamnya
Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses
kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta
dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD
Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Sudah
sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya
sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang
dibayarkan," pungkas Marindo. (ida/kominfotik)


Comments