PSHT Lampung Kubu Supeno Minta Kesbangpol Cabut SKT Kubu Dasikun
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Persaudaraan Setia
Hati Terate merupakan salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia
saat ini. Pada Tahun 2022 akan berusia genap 100 tahun.
Saat ini
Persaudaraan Setia Hati Terate sedang mengalami masalah internal terkait dengan
dualisme kepemimpinan yakni antara saudara moerdjoko dan saudara Taufik. Hal
tersebut disampaikan Eko Budi Sulistio, selaku pengurus PSHT Lampung, Selasa
(23/02/2021).
Menurut Eko,
Silang sengketa berawal dari pemberhentian beberapa ketua cabang PSHT dan ketua
harian PSHT oleh ketua umum hasil parapatan Luhur PSHT 2016 yakni Muhammad
Taufik.
“Beberapa
kali dilakukan mediasi dan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan internal
agar tidak berkepanjangan, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Oleh karena
itu itu lima orang anggota Majelis Luhur sebagai lembaga tertinggi di PSHT
mengusulkan untuk pelaksanaan parluh 2017 sebagai upaya untuk menyelesaikan
persoalan yang terjadi di tubuh PSHT. Kegiatan parluh 2017 ini sebagai forum
tertinggi untuk mengambil keputusan didukung oleh mayoritas cabang-cabang PSHT
se-Indonesia yang memiliki hak suara di parapatan Luhur atau mubes PSHT.
Akhirnya
parluh 2017 dilaksanakan pada bulan Oktober dan menetapkan moerdjoko sebagai
ketua umum menggantikan Pak Taufik yang telah dinonaktifkan oleh majelis
Luhur,” papar Eko.
Selanjutnya,
Sejak saat itu perseturuan terjadi antara PSHT kubu Moerdjoko dan PSHT kubu Taufik,
keduanya saling menggugat keabsahan masing-masing di pengadilan.
“Hal pokok
yang digugat di pengadilan adalah tentang keabsahan kepemilikan lambang atau
merek Persaudaraan Setia Hati Terate yang yang dimiliki oleh PSHT pimpinan
Moerdjoko dan badan hukum PSHT yang yang dimiliki oleh M.Taufik.
Setelah
melalui berbagai proses pengadilan mulai tingkat pertama sampai tingkat kasasi
di Mahkamah Agung pada akhirnya merk Persaudaraan Setia Hati Terate tetap sah
dimiliki oleh PSHT yang dipimpin oleh Moerdjoko. Sebaliknya pengadilan kasasi
Mahkamah Agung justru membatalkan badan hukum PSHT yang dipimpin oleh M.
Taufik. Dengan demikian maka Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin oleh
Moerdjoko secara sah memiliki hak untuk menggunakan nama dan merk Persaudaraan
Setia Hati Terate. Sedang di lain pihak M. Taufik dilarang menggunakan nama
Persaudaraan Setia Hati Terate untuk perkumpulannya dan berbagai aktifitas yang
mengatasnamakan PSHT sebab secara yuridis badan hukum PSHT yang dipimpin M.
Taufik telah dibatalkan oleh kasasi Mahkamah Agung,” ucap Eko.
Lebih lanjut
dikatakan Eko, untuk pusat PSHT berada di Madiun yang dipimpin Moerdjoko, Maka
sering disebut sebagai PSHT Pusat Madiun. Sementara untuk PSHT yang dipimpin M.
Taufik berada di Jakarta. Dan PSHT Lampung tetap berada dibawah kepemimpinan
Moerdjoko.
“Kita
menginduk ke PSHT yang sah yaitu PSHT pimpinan Moerdjoko, dan terkait dengan
kasus di Lampung, Ketua perwakilan pusat PSHT Provinsi Lampung diketuai oleh
Supeno sedangkan PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik di Lampung diketuai oleh
Dasikun.
Dan PSHT
pimpinan Moerdjoko dilaporkan oleh pengacara PSHT yang dipimpin oleh M.Taufik
ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran merk Persaudaraan Setia Hati Terate
kelas 25, yang didaftarkan oleh PSHT pimpinan M. Taufik yang saat ini telah
dibatalkan badan hukumnya oleh keputusan MA,” terangnya.
Dalam hal
ini, Kami dari pihak PSHT pimpinan Moerdjoko perwakilan provinsi Lampung,
meminta kepada Kesbangpol provinsi agar dapat mencabut Surat Keterangan Tanda
Lapor PSHT Lampung yang di ketuai oleh saudara Dasikun, dikarenakan tidak
memiliki kekuatan hukum lagi berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia. (syam/bams)


Comments