“Keterbatasan Pasokan Dan Faktor Cuaca, Picu Kenaikan Komoditas Pangan”
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Indeks Harga
Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada Februari 2021 mengalami inflasi yaitu
sebesar 0,14% (mtm), lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi bulan
sebelumnya sebesar 0,76% (mtm), namun lebih tinggi dari rata-rata inflasi
Februari dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebesar 0,07% (mtm). Pencapaian tersebut
juga lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional yang tercatat mengalami inflasi
sebesar 0,11% (mtm) dan Sumatera yang tercatat mengalami deflasi sebesar -0,29%
(mtm). Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung tercatat sebesar 1,60% (yoy),
atau lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yang
masing-masing mengalami inflasi sebesar
1,38% (yoy) dan 1,44% (yoy). Secara spasial, dibandingkan 90 kota perhitungan
inflasi nasional, inflasi Kota Bandar Lampung dan Kota Metro pada bulan
Februari 2021 tergolong relatif moderat dan masing-masing menempati urutan
ke-42 dan ke-16.
Dilihat dari
sumbernya, tekanan inflasi pada bulan Februari 2021 didorong oleh peningkatan
tekanan harga pada sub kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan andil
sebesar 0,13% (mtm) dan kelompok transportasi dengan andil sebesar 0,05% (mtm).
Adapun beberapa komoditas penyumbang inflasi terbesar antara lain seperti cabai
rawit, mobil, bawang merah, mie kering instant dan ikan kembung dengan andil
masing-masing sebesar 0,08%, 0,04%, 0,02%, 0,02% dan 0,02%. Peningkatan harga
yang terjadi pada cabai rawit disebabkan oleh masih terganggunya produksi di
tengah meningkatnya curah hujan. Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi oleh
berkurangnya pasokan dikarenakan curah hujan yang tinggi mengakibatkan hasil
panen yang kurang maksimal di beberapa daerah. Sementara itu meningkatnya harga
mie kering instant dikarenakan adanya peningkatan harga dari distributor. Di
sisi lain komoditas ikan kembung mengalami peningkatan disebabkan oleh
berkurangnya pasokan dikarenakan hasil tangkapan yang berkurang di tengah musim
penghujan yang masih berlanjut. Selain komoditas makanan, komoditas yang
menyumbang inflasi pada periode ini adalah komoditas mobil yang didorong oleh
adanya kenaikan harga dari produsen dikarenakan penambahan fitur untuk beberapa
jenis mobil.
Meski
demikian, inflasi yang lebih tinggi pada periode Februari 2021 tertahan oleh
deflasi yang terjadi pada sebagian komoditas di antaranya biaya jaringan
saluran tv, cabai merah, cumi cumi, jeruk dan daging ayam ras dengan andil
masing-masing sebesar -0,03%, -0,03%, -0,03%, -0,02% dan -0,01%.
Penurunan harga biaya jaringan saluran TV disebabkan oleh potongan harga dari
penyedia jasa untuk mendorong penjualan, sementara itu harga cabai merah mulai
mengalami penurunan yang disebabkan oleh bertambahnya pasokan seiring dengan
masuknya masa panen di beberapa wilayah. Di sisi lain, peningkatan pasokan juga
turut mendorong penurunan harga komoditas cumi-cumi dan jeruk. Penurunan daging
ayam juga terjadi seiring dengan mulai stabilnya pasokan dari produsen seiring
dengan permintaan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Nilai Tukar
Petani (NTP) Februari 2021 tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Peningkatan NTP ini terjadi seiring dengan meningkatnya harga pada komoditas
subsektor tanaman perkebunan rakyat seperti karet, kelapa sawit, kemiri dan
cengkeh, sehingga indeks yang diterima oleh petani pada periode ini sebesar
1,73% (mtm) lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (1,23%;mtm). Dengan
demikian, NTP Februari 2021 tercatat meningkat sebesar 0,19% (mtm) dari 96,56
menjadi 96,75.
Ke depan, KPw
BI Provinsi Lampung memandang bahwa inflasi akan tetap terkendali pada rentang
sasaran 3±1%. Namun demikian, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi,
antara lain: Pertama, kenaikan harga cabai rawit yang masih berlanjut seiring
masih kurang optimalnya produksi pada musim penghujan. Kedua, kenaikan harga
kedelai yang berisiko mendorong naiknya harga bahan makanan, termasuk harga
produk peternakan. Ketiga, berlanjutnya kenaikan harga beras seiring masuknya
periode tanam di beberapa sentra produksi. Keempat, Peningkatan harga daging
sapi yang disebabkan oleh meningkatnya harga impor sapi bakalan. Kelima,
kenaikan harga rokok yang didorong oleh peningkatan tarif cukai rokok sebesar
12,5% di awal tahun 2021.
Dalam rangka
mengantisipasi beberapa risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah
pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap
rendah dan stabil, yakni: Pertama, memastikan keterjangkauan harga, dengan cara
melakukan pemantauan harga harian dan perbandingan harga dengan daerah lain,
salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis
(https://hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan
melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan. Kedua, memastikan ketersediaan
pasokan sebagai antisipasi lonjakan permintaan akibat optimisme masyarakat akan
adanya vaksin COVID-19. Kondisi ini perlu diwaspadai dengan memastikan
ketersediaan pasokan agar tidak meningkatkan tekanan kenaikan harga. Untuk itu,
TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu meningkatkan intensitas koordinasi, salah
satunya melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam hal pemenuhan komoditas
pangan strategis menghadapi risiko kenaikan harga. Kota Bandar Lampung sebagai
wilayah yang memiliki kontribusi terbesar pada inflasi Provinsi Lampung perlu
mengupayakan KAD, khususnya untuk komoditas-komoditas utama penyumbang inflasi.
Lebih lanjut, MoU tentang Kerjasama dalam rangka Peningkatan Perekonomian
Daerah oleh 10 Gubernur di Sumatera pada tahun 2020 dapat menjadi dasar untuk
penguatan Kerjasama Antar Daerah dalam pemenuhan pasokan bahan makanan di
wilayah Sumatera. Pengawalan dalam pemberian bantuan sosial bagi kelompok
masyarakat yang rentan terdampak COVID-19 juga perlu ditingkatkan, termasuk
ketersediaan pasokan komoditasnya agar tidak mendorong kenaikan harga.
Sementara itu, implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB), selain dapat
meningkatkan kesejahteraan petani, tentunya dapat mendukung upaya peningkatkan
produktivitas pertanian dan ketersediaan pasokan yang berdampak pada stabilitas
harga. Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan
dengan cara melakukan koordinasi untuk memastikan kembali kecukupan pasokan dan
kelancaran akses distribusi bahan pokok. Selain untuk menjaga stabilitas harga,
kelancaran distribusi dapat memudahkan petani memasarkan produk dan mendapatkan
harga yang wajar. Keempat, meningkatkan komunikasi efektif terkait ketersediaan
pasokan dan upaya pemerintah dalam pemenuhan pasokan perlu disampaikan oleh
Pemerintah Daerah untuk menjaga ekspektasi positif bagi masyarakat dan menjaga
stabilitas harga. (ida/rls)

Comments