Modus Pepet Korban Rampas HP dan Uang di Tas, Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Pelaku Modus Pepet
Korban, Kembali ditangkap Kanit bersam Anggota Polsek Seputih Mataram Pelaku
Berinisial NM Als Nelsen, (22), warga Dusun 005 Perumaham III PT. GMP Rt 024 Rw
007 Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Kab Lampung Tengah, Kamis
(04/03/2021) sekira jam 13.00 Wib Di Rombong 9 Kampung Pasar Jati Datar Kec
Bandar Mataram Lampung Tengah.
Menurut
Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaiffulah, SH, MH, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika korban
melintas di Jalinpatim Kampung Terbanggi Ilir kec Bandar Mataram di pepet dan
diberhentikan oleh 2 (dua ) orang pelaku.
Pelaku
menggunakan sepeda motor Honda CB150R warna hitam tanpa Nopol dan korban
berhenti salah satu pelaku tanya “ ada duit gak “, dijawab korban“ tidak ada “
selanjutnya pelaku lainya langsung menggeledah korban lalu mengambil paksa
dompet korban yang berisikan uang tunai Rp. 360.000- ( tiga ratus enam puluh
ribu rupiah ), 2 ( dua ) buah STNK sepeda motor Honda Vario Nopol : BE 3889 KS
dan STNK Honda Grand warna hitam.
Selanjutnya
pelaku juga merampas 2 (dua) buah Hand Phone Merk OPPO F5 dan OPPO A83 yang
simpan di tas slempang warna hitam milik saksi sambil berkata “ jangan melawan,
kalo melawan saya tujah kamu “, setelah itu pelaku kabur kearah tulang bawang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Rabu (03/03/2021) sekira Jam
17.30 Wib.
Kemudian
Korban Andre A warga Kampung Bangun Sari Kec Abung Surakarta Kab Lampung Utara
melapor Kejadian yang dialami ke Polsek Seputih Mataran dengan Nomor Laporan :
LP / 86-B / III / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tanggal 03
Maret 2021, kata Jepri.
Dengan Dasar
Laporan Korban Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Seputih Mataram Melakuykan
Penyelidikan dan berhasil mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berasa di
Rombong 9 Kampung Pasar Jati Datar kesempatan twersebut tidak disia – siakan
dan berhasil menangkap Pelaku NM Als Nelsen berikut barang bukti 1 (satu) unit
Hand Phone Merk OPPO F5 warna gold, 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO A83
warna hitam milik korban serta 1 (satu) unit sp.motor Yamaha Vixion warna putih
Nopol B 805 SEN yang dipakai Pelaku” lanjut Jepri.
Pelaku NM Als
Nelsen berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku NM Als Nelsen kita jerat dengan
pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun Penjara dan untuk
satu pelaku masih dalam Pengejaran Petugas ,” pungkasnya. (ida/swp)
Comments