Tak Kuat Menahan Hawa Nafsu Adik Teman Dicabuli, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Trimurjo
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Polsek Trimurjo menangkap Pelaku yang
berinisial AM, warga alamat Kampung Liman Benawi Kec Trimurjo Lampung Tengah
karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap adik temannya sebut saja
Bunga, Senin (08/3/2021).
Menurut
Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Popon Ardianto, S.IK., S.H., Menjelaskan Bahwa “ Kasus ini terkuak pada
saat pelaku AM sedang melakukan pencabulan terhadap korban, AM dipergoki oleh
pamannya Bunga di dalam rumah neneknya korban diruang tamu yang kebetulan rumah
korban bersebelahan dengan rumah nenek korban.
Pada saat itu
pelaku sedang melakukan perbuatan bejat cabul, yakni pamannya korban yang
berinisial DMS yang keluar dari kamarnya dengan terkejut melihat keponakannya
Bunga sudah berada di atas pangkuannya pelaku AM dengan saling berhadapan, lalu
paman korban berterik "eh...ngapain kamu, ngapain kamu" sembari
menendang pelaku AM dan AM langsung melarikan diri, Terangnya Kapolsek.
Menurut
pelaku AM dirinya sering bermain kerumah korban yang kebetulan pelaku dan
abangnya korban sudah saling kenal dan akrab rupanya pelaku bermain kerumah
korban ada maksud jahat. Modus pelaku AM pada saat itu dgn tujuan mencari abang
pertama korban ASP akan tetapi tidak berada di rumah.
Karena ASP
abangnya korban tidak berada dirumah pelaku pada kesempatan itu, mengajak
korban Bunga bermain ke rumah neneknya bunga, lalu pelaku membujuk rayu korban
dgn cara memberikan uang jajan Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) kepada Bunga, pada
saat itu korban memakai kaos dalam (singlet) dan celana pendek, selanjutnya
pelaku melepaskan celana pendek dan celana dalam korban, dan cara pelaku
melakukan pencabulan dengan memangku Bunga. Selain itu menurut pengakuan pelaku
bahwa korban sudah mencabuli pelaku sebanyak tiga kali dan pada akhirnya
perbuatan bejatnya yang dipergoki oleh paman korban DMS.
"Pelaku
dapat ditangkap oleh petugas dirumahnya pada sabtu 6/3/2021 jam 00.50 WIB, dan
selain mengamankan pelaku AM, anggotanya juga mengamankan barang bukti 1 helai
kaos singlet warna cream ukuran anak kecil, 1 (satu) helai celana dalam anak
kecil warna pink gambar Anggribet dan 1 (satu) helai celana pendek anak kecil
warna pink,” kata Pancarudin
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku AM dijerat dengan pasal 81 Ayat (1),
Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU
RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang
perlindungan anak diancam hukuman penjara selama paling lama 15 (lima belas)
tahun,” tegas Pancarudin. (ida/rcs)
Comments