Pelarangan Kendaraan ODOL Ke tol Bakauheni-Terbanggi Besar Dilakukan Sesuai dengan Aturan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sebelumnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kendaraan overdimension
overload alias ODOL yang beroperasi di jalan
tol Jakarta-Bandung.
Lebih
tepatnya, truk ODOL akan dilarang melewati ruas tol
Jakarta, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat. Aturan ini pun berlaku
untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati
mendapat pengecualian.Kini Ketentuan tersebut juga berlaku di TOL Trans
Sumatera tepatnya yang berada di provinsi Lampung.
Pelarangan
kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) untuk masuk ke ruas tol
Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan
seperti UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Kombes pol.
Donny Damanik direktur lalu lintas Polda Lampung menyampaikan, Menurut dia,
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, yang dapat menolak masuk
nya kendaraan tersebut adalah HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sebab HK
berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak
memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol
untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia
bebas ODOL 2023. Sedangkan Anggota kepolisian sifatnya memback up dan turut
serta mengemplementasikan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
jalan.
Sementara
tindakan yang juga dilakukan pihak kepolisian khusus nya satuan lalu lintas
saat ini sebatas Himbauan dengan melakukan putaran balik kendaraan.Hal itu pun
dilakukan bersama stake holder terkait,seperti HK,dishub serta TNI, ungkapnya.
Namun jika
masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu
lintas pihak nya tidak segan segan untuk menindak melalui dasar undang undang
yang ada, pungkasnya. (ida/rls)


Comments