Berita Hangat

DPRD Lampung Mendukung Langkah Polda Menutup Aktivitas Pertambangan

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mendukung langkah Polda Lampung menutup aktivitas pertambangan, dan melakukan proses penegakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut. Karena itu DPRD juga akan memanggil pemilik dan pengelola tambang batu diduga ilegal di Bukit Campang Raya, di wilayah Kecamatan Sukabumi dan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

 

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ismet Roni mendukung langkah Polda Lampung menutup aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut pihaknya akan segera memanggil pemilik tambang, dan dinas terkait. “Nanti kita panggil pihak penambang, yang jelas adanya aktivitas tersebut berpengaruh pada lingkungan masyarakat, dan masyarakat banyak dirugikan,” katanya, Jumat, 19 Maret 2021.

 

Sementara Wakil Ketua I DPRD Lampung,Elly Wahyuni setuju langkah yang akan diambil Komisi IV untuk segera mencari solusi atas permasaalahan tambang ilegal. Ia menambahkan, seharusnya pihak penambang memberikan manfaat bagi warga sekitar, bukan sebaliknya. “Dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan instansi terkait yang membidangi pertambangan untuk membicarakan izin yang ada di Lampung saat ini,” ujarnya.

 

Menurut Elly tambang ilegal selama ini kerap menumbulkan musibah banjir di Bandar Lampung karena alihfungsi daerah resapan air. “Kita tahu kenapa Bandar Lampung banyak banjir, karena izin yang diberikan menyalahi aturan. Ini seharusnya kawasan hutan register atau daerah resapan banjir kenapa dibangun untuk lain,” katanya.

 

Elly menambahkan, Polda Lampung harus konsisten dan tegak lurus terhadap adanya dugaan tambang ilegal ini. “Kalau memang begitu kasian masyarakatnya, Polda Lampung harus berani mengawal terus permasalahan ini,” katanya. (*/ida)

Comments