DPRD Lampung Mendukung Langkah Polda Menutup Aktivitas Pertambangan
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mendukung langkah Polda Lampung menutup aktivitas
pertambangan, dan melakukan proses penegakan hukum terhadap tambang ilegal
tersebut. Karena itu DPRD juga akan memanggil pemilik dan pengelola tambang
batu diduga ilegal di Bukit Campang Raya, di wilayah Kecamatan Sukabumi dan
Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Ketua Komisi
IV DPRD Lampung, Ismet Roni mendukung langkah Polda Lampung menutup aktivitas
pertambangan. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut
pihaknya akan segera memanggil pemilik tambang, dan dinas terkait. “Nanti kita
panggil pihak penambang, yang jelas adanya aktivitas tersebut berpengaruh pada
lingkungan masyarakat, dan masyarakat banyak dirugikan,” katanya, Jumat, 19
Maret 2021.
Sementara
Wakil Ketua I DPRD Lampung,Elly Wahyuni setuju langkah yang akan diambil Komisi
IV untuk segera mencari solusi atas permasaalahan tambang ilegal. Ia
menambahkan, seharusnya pihak penambang memberikan manfaat bagi warga sekitar,
bukan sebaliknya. “Dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan instansi terkait
yang membidangi pertambangan untuk membicarakan izin yang ada di Lampung saat
ini,” ujarnya.
Menurut Elly
tambang ilegal selama ini kerap menumbulkan musibah banjir di Bandar Lampung
karena alihfungsi daerah resapan air. “Kita tahu kenapa Bandar Lampung banyak
banjir, karena izin yang diberikan menyalahi aturan. Ini seharusnya kawasan
hutan register atau daerah resapan banjir kenapa dibangun untuk lain,” katanya.
Elly
menambahkan, Polda Lampung harus konsisten dan tegak lurus terhadap adanya
dugaan tambang ilegal ini. “Kalau memang begitu kasian masyarakatnya, Polda
Lampung harus berani mengawal terus permasalahan ini,” katanya. (*/ida)
Comments