Masyarakat Batanghari Lampung Timur Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)—Masyarakat desa banjarejo 38 polos kecamatan batanghari, kabupaten lampung timur, keluhkan harga penjualan pupuk yg bersubsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang di jual oleh pemilik kios sebagai pengecer.
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga masarakat desa banjarejo 38 polos di kediamannya ( rumah) secara langsung kepada awak media O,tentik pada hari sabtu. ( 20/ 03/2021.)
beliau menyampaikan atas keluhan nya dan merasa keberatan atas harga jual pupuk yang besubsidi tersebut sangat lah jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh karyo sebagai pemilik kios dan sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang terletak di desa banjar rejo 38.B
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh masarakat tentang harga penjualan yang di lakukan oleh karyo, untuk pupuk yang berjenis UREA seharga RP. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per sak nya atau per 50.kg gram nya, "dan untuk jenis pupuk PHONSKA ( NPK) seharga RP. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per sak atau per 50.kg gram ujar nya.
Lalu kemudian karyo selaku pemilik kios sebagai pengecer pupuk yang bersubsidi tersebut, saat di temui oleh awak media di tempat nya berjualan. untuk di konfirmasi, "namun karyo menolak untuk di konfirmasi untuk memberikan keterangan, iya justru melontarkan kata - kata kalau saya no komen masalah itu ujar nya.
Dan perlu di ketahui juga, berdasarkan keterangan dari yoyok selaku distrubutor NIAGA AGRO SANTOSA CV. yang beralamat kan di desa banjar rejo kecamatan batanghari, kabupaten Lampung timur, iya menerangkan saat di konfirmasi untuk kelaripikasi terkait harga penjualan eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh karyo, "yang kini telah diduga melakukan jual harga pupuk yang bersubsidi dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)
Kembali yoyok menyampaikan, "kalau memang itu benar telah di lakukan oleh karyo selaku pengecer pupuk yang bersubsidi maka hal itu telah menyalahi aturan perundang undang yang telah di tentukan oleh pemerintah melalui keputusan kementerian pertanian tentang harga eceran tertinggi (HET) untuk harga pupuk yang bersubsidi.
"Perlu sampean ketahui bahwa saya selalu menyampaikan kepada para pengecer yang melalui saya agar selalu mengikuti aturan harga jual yg telah di tentukan oleh pemerintah jangan pernah melanggar aturan ternyata masih aja ada yang melangggar, "klau begitu monggo artinya (silahkan) dan laporkan saja kepada lembag komisi pengawasan pupuk dan pestisida ( kppp) atau dinas instansi yang terkait,” ujarnya. (aprizal)
Comments