Berita Hangat

12 Pokdakan dan Poklahsar di Pringsewu Terima Sertifikat Badan Hukum

OTENTIK (PRINGSEWU) – Sebanyak 12 Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Pengolah dan Pemasaran (Poklahsar) perikanan di Kabupaten Pringsewu menerima sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ke-12 Pokdakan dan Poklahsar tersebut, yaitu Gabus Kidul Gunung (Sukoharjo), Hermina Katon (Adiluwih), Prima Jaya Sentosa (Waluyojati), Bina Lestari Makmur (Margosari), Ambar Asri Abadi (Ambarawa), Ar-Rahman Jaya Ulam (Rejosari), Tirtajaya Mandiri (Gadingrejo), Cahaya Muda Berkarya (Pajaresuk), Tinem Langgeng Makmur (Lugusari), Mina Giritunggal (Pagelaran), Mitra Jaya Abadi (Sukoharjo), Ulam Sewu Jaya (Pringsewu).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi kepada masing-masing Ketua Pokdakan dan Poklahsar di Pokdakan Tinem Langgeng Makmur, Gunungkancil, Pringsewu, Rabu (24/03/21),  dengan standar protokol kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu didampingi Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE, Kadis Perikanan Debi Hardian, S.Pi., Kadis Koperindag Bambang Suhermanu, S.Sos., Camat Pringsewu Moudy Ary Nazolla, SSTP, MH serta sejumlah kalangan perbankan juga  berkesempatan meninjau proses pembuatan pakan ikan oleh Pokdakan Tinem Langgeng Makmur.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan sertifikat badan hukum ini sangat penting bagi kelompok pembudidaya ikan maupun kelompok pengolah dan pemasaran sebagai legalitas, agar dapat berhubungan dan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya, seperti perbankan maupun investor dalam rangka pengembangan usaha.

Oleh karena itu, diharapkan kepada Pokdakan dan Poklahsar yang sudah memiliki sertifikat badan hukum tersebut dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, sekaligus agar organisasi beserta manajemennya dapat ditata secara lebih modern, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Sementara itu, Kadis Perikanan Kabupaten Pringsewu Debi Hardian, S.Pi. mengatakan bahwa sertifikat badan hukum untuk ke-12 Pokdakan dan Poklahsar yang dibagikan tersebut berasal dari APBD 2020 lalu. "Pemerintah sifatnya hanya membantu secara stimulan serta mendorong agar Pokdakan maupun Poklahsar dapat mandiri", katanya.

Ditambahkan Debi, bahwa pada tahun 2021 ini pihaknya juga mengajukan 2 Pokdakan lagi guna memperoleh sertifikat pembuatan pakan, agar dapat sesuai dengan standar dan mendekati produk pabrikan. (*/ida/anton)

Comments