12 Pokdakan dan Poklahsar di Pringsewu Terima Sertifikat Badan Hukum
OTENTIK (PRINGSEWU) – Sebanyak 12 Kelompok
Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Pengolah dan Pemasaran (Poklahsar)
perikanan di Kabupaten Pringsewu menerima sertifikat badan hukum dari
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ke-12
Pokdakan dan Poklahsar tersebut, yaitu Gabus Kidul Gunung (Sukoharjo), Hermina
Katon (Adiluwih), Prima Jaya Sentosa (Waluyojati), Bina Lestari Makmur
(Margosari), Ambar Asri Abadi (Ambarawa), Ar-Rahman Jaya Ulam (Rejosari),
Tirtajaya Mandiri (Gadingrejo), Cahaya Muda Berkarya (Pajaresuk), Tinem
Langgeng Makmur (Lugusari), Mina Giritunggal (Pagelaran), Mitra Jaya Abadi
(Sukoharjo), Ulam Sewu Jaya (Pringsewu).
Penyerahan
sertifikat dilakukan oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi kepada masing-masing Ketua
Pokdakan dan Poklahsar di Pokdakan Tinem Langgeng Makmur, Gunungkancil,
Pringsewu, Rabu (24/03/21), dengan
standar protokol kesehatan.
Pada
kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu didampingi Ketua DPRD Pringsewu Suherman,
SE, Kadis Perikanan Debi Hardian, S.Pi., Kadis Koperindag Bambang Suhermanu,
S.Sos., Camat Pringsewu Moudy Ary Nazolla, SSTP, MH serta sejumlah kalangan
perbankan juga berkesempatan meninjau
proses pembuatan pakan ikan oleh Pokdakan Tinem Langgeng Makmur.
Bupati
Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan sertifikat badan hukum ini
sangat penting bagi kelompok pembudidaya ikan maupun kelompok pengolah dan
pemasaran sebagai legalitas, agar dapat berhubungan dan bekerjasama dengan pihak-pihak
lainnya, seperti perbankan maupun investor dalam rangka pengembangan usaha.
Oleh karena
itu, diharapkan kepada Pokdakan dan Poklahsar yang sudah memiliki sertifikat
badan hukum tersebut dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, sekaligus
agar organisasi beserta manajemennya dapat ditata secara lebih modern, sehingga
dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Sementara
itu, Kadis Perikanan Kabupaten Pringsewu Debi Hardian, S.Pi. mengatakan bahwa
sertifikat badan hukum untuk ke-12 Pokdakan dan Poklahsar yang dibagikan
tersebut berasal dari APBD 2020 lalu. "Pemerintah sifatnya hanya membantu
secara stimulan serta mendorong agar Pokdakan maupun Poklahsar dapat
mandiri", katanya.
Ditambahkan
Debi, bahwa pada tahun 2021 ini pihaknya juga mengajukan 2 Pokdakan lagi guna
memperoleh sertifikat pembuatan pakan, agar dapat sesuai dengan standar dan
mendekati produk pabrikan. (*/ida/anton)
Comments