Anggota DPRD Sahdana Soroti Konplik Agaria PT BMM Vs Masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Konplik Agaria PT
BMM Vs Masyarakat Adat kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu
Kabupaten Way Kanan, sampai saat ini masih terus berlangsung di Mahkamah Agung
(MA) Republik Indonesia. Hal ini mendapat sorotan serius dari Sahdana Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Daerah pemilihan (Dapil)
lima Way kanan dan Lampung Utara.
Ia meminta
kepada Pemerintah dan DPRD Way Kanan agar tidak diam saja melihat perseteruan
masyarakat adat Kampung gunung Sangkaran Vs PT BMM dengan objek sengketa di
kecamatan Blambangan umpu yang terus berlangsung hingga saat ini.
Dijelaskan
sebagai mantan anggota DPRD Way kanan tiga Priode dirinya cukup tau apa yang menjadi alasan Eeng cs sebagai
masyarakat adat Kampung gunung sangkaran yang terus hingga kini mempersoalkan keberadaan PT BMM, karena Ini
semua sudah jelas wilayah Kampung mereka.
Karena di
lihat dari Peta Pemerintah dan keterangan Tokoh Tokoh adat baik lisan dan
tertulis semua sudah jelas, bila mana saat ini PT BMM telah menguasai atas hak
wulayat Kampung Gunung Sangkaran, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah dan
DPRD way kanan tinggal diam, agar konplik kedua belah pihak segera di
selesaikan. Jelas Sahdana kepada media. Sabtu (27/3/2021).
Sementara
pantauan wartawan media ini di lapangan, pendudukan lahan terus di lakukan oleh
masyarakat adat Gunung sangkaran di wilayah kampung Gunung sangkaran yang di
caplok oleh PT BMM.
Juru bicara
Masyarakat Adat Gunung Sangkaran Eeng Saputra saat di temui, membenarkan bila
aksi pendudukan lahan sudah satu tahun lebih mereka lakukan dengan kesepakatan
bersama, dan hal ini kami lakukan karena sudah banyak pembohongan PT BMM pada
kami.
Lanjut Eeng,
“Oleh karena itu kami meminta agar pemerintah dan DPRD Way Kanan tidak Cuek
dengan melihat persoalan ini, dan dapat
memberikan pembelaan kepada kami masyarakat adat”. Tegasnya..
Sementara.kuasa
hukum Eeng Saputra, Feri Soneri.SH mejelaskan, untuk saat ini proses hukum
telah sampai di Mahkamah Agung.
“Kami
berharap agar pihak hukum tidak berpihakan terhadap Perusahaan, tetapi harus
melihat acuan data dan bukti,” jelas Feri. (*/ida)
Comments